Berita

Politik

PKS Bisa Jadi Lokomotif Masukkan Pasal Anti Korupsi Dalam Amandemen UUD 1945

SABTU, 30 NOVEMBER 2019 | 11:12 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak bila amandemen UUD 1945 didasarkan pada kepentingan elitis dinilai tepat dan sudah pada tempatnya.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan,  amandemen konstitusi haruslah berangkat dari kepentingan publik. Tidak bisa hanya didasarkan pada kepentingan segelintir elit.

“(Amandemen UUD 1945) sudah dijelaskan harus berangkat dari aspirasi publik. Apa yang terjadi saat ini tidak berangkat dari aspirasi publik," kata Feri dalam diskusi PKS Muda Talks bertajuk "Amandemen Konstitusi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi" di Gedung DPP PKS, kemarin siang (Jumat, 29/11).


Dalam kesempatan yang sama, Wasekjen Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Anggi Aribowo, mengatakan, PKS bisa menjadi lokomotif mengusulkan pasal-pasal pemberantasan korupsi dalam amandemen UUD 1945.

Ia melihat partai-partai politik lain lebih fokus pada urusan memperpanjang masa jabatan Presiden dan menghapus pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.

Adapun PKS menawarkan ide mempermanenkan lembaga pemberantasan korupsi yang dalam konstitusi masih bersifat ad hoc.

"Kalau mau, PKS bisa leading di situ. Kalau partai lain sibuk di pasal amandemen masa jabatan presiden, belum lagi pemilu lokal dan nasional, belum lagi pilpres calon perseorangan. Nah di sini PKS menjadi lokomotif perubahan terkait pasal-pasal amandemen undang-undang dasar," kata Anggi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya