Berita

Todung Mulya Lubis/Net

Politik

Todung: Indonesia Komitmen Jalankan Pemberantasan Ranjau Darat Anti Personel

SABTU, 30 NOVEMBER 2019 | 08:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Duta Besar RI untuk Kerajaan Norwegia dan Islandia Todung Mulya Lubis kembali menegaskan komitmen Indonesia bersama masyarakat internasional untuk melaksanakan kewajiban Konvensi dalam memberantas penggunaan ranjau darat anti personel (RDAP) di berbagai penjuru dunia.

Komitmen tersebut disampaikan Todung dalam kesempatan Review Conference Konvensi Pelarangan RDAP, yang berlangsung pada tanggal 25-29 November 2019, di Oslo, Norwegia.

Todung seperti dalam keterangan KBRI Oslo, menggarisbawahi bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Pelarangan Ranjau Darat Anti Personel (Anti Personnel Mine Ban Convention) melalui UU 20/2006. Indonesia berkomitmen untuk tidak menggunakan, memproduksi, dan mendistribusikan ranjau darat sebagai bagian dari kebijakan pertahanan nasional.


Selain menegaskan kembali komitmen internasional Indonesia dalam upaya pemberantasan RDAP, Delegasi Indonesia juga telah menyampaikan perkembangan kontribusi Indonesia dalam implementasi ketentuan-ketentuan Konvensi baik di tingkat nasional, regional maupun global.

Di tingkat nasional, sejak tahun 2007 hingga 2019, Indonesia secara berkala telah melakukan penghapusan lebih dari 80 persen cadangan RDAP yang dimiliki. Sisa cadangan ranjau darat yang dimiliki Indonesia masih dalam jumlah yang diperbolehkan oleh Konvensi dan semata-mata digunakan hanya untuk kepentingan pelatihan Pasukan Penjaga Perdamaian PBB dan Pasukan Penjinak Bom.

Pada tingkat regional, Indonesia terus berkontribusi terhadap promosi implementasi Konvensi dan penanganan aspek kemanusiaannya di kawasan, termasuk melalui kerangka ASEAN Regional Mine Action Center atau ARMAC.

Sementara itu, dalam konteks global, Indonesia sebagai negara penyumbang terbesar Pasukan Penjaga Perdamaian PBB, juga berkontribusi aktif dalam upaya penanganan RDAP di sejumlah negara yang sedang dilanda konflik.

Sebagai hasil dari Review Conference telah disepakati dokumen Oslo Declaration dan Oslo Plan of Action sebagai kelanjutan dokumen serupa pada Review Conference di Maputo tahun 2014. Dokumen merupakan roadmap negara pihak untuk lima tahun ke depan dalam upaya menciptakan dunia yang bebas RDAP pada tahun 2025.

Konferensi Internasional Pelarangan RDAP ini diikuti oleh perwakilan 164 negara anggota, organisasi internasional, regional, non-government organizations (NGOs), perwakilan masyarakat madani, korban ranjau darat dan pemangku kepentingan relevan lainnya. Delegasi Indonesia pada kesempatan tersebut diwakili oleh Direktur Materiil Ditjen Kuathan Kementerian Pertahanan, perwakilan Kementerian Luar Negeri, KBRI Oslo, dan PTRI Jenewa.

Selama lebih dari 20 tahun sejak diimplementasikannya Konvensi Pelarangan Ranjau Darat Anti Personel, tercatat setidaknya 53 juta RDAP telah berhasil dimusnahkan, dan ratusan km2 lahan dibersihkan dari ranjau darat di berbagai penjuru dunia. Sementara itu, ratusan ribu korban ranjau darat mendapatkan bantuan dan pendampingan yang dikoordinasikan di bawah Konvensi ini.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya