Berita

Lutfi cium kening ibundanya/Net

Hukum

Azmi Syahputra: Ada Yang Salah Dalam Penanganan Kasus Lutfi Sang Pembawa Merah-Putih

JUMAT, 29 NOVEMBER 2019 | 21:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum yang dialami remaja bernama Lutfi Alfiandi menyusul kerusuhan menolak sejumlah RUU yang dianggap dipaksakan, penting untuk diperhatikan penyelenggara negara. Pemerintah seharusnya melihat secara mendalam persoalan ini.

"Umumnya perlawanan rakyat muncul karena ada rasa ketidakadilan. Peristiwa yang terjadi ini karena sebab akibat (causality). Seharusnya pemerintah dan pemegang kekuasaan sadar diri dan melakukan evaluasi secara objektif," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, dalam dialog dengan redaksi, Jumat malam (29/11).

"Yang ribut dan saling rebut itu siapa? Yang buat gaduh kondisi negara itu siapa? Kok tega 'menumbalkan' remaja ini atas nama keamanan nasional, atas nama ketertiban?" sesal Azmi terhadap proses hukum yang menimpa Lutfi.


Baginya, proses hukum yang diterapkan kepada Lutfi kurang tepat dan lari dari tujuan filosofi hukum. Proses yang dilalui Lutfi telah mengamputasi hak kemanusiaannya

Azmi yang adalah dosen Hukum Pidana di Universitas Bung Karno (UBK) ini berpandangan, Jaksa seharusnya tak buru-buru menerima berkas perkara yang dilimpahkan polisi. Bagaimanapun, peristiwa tersebut bukan hal biasa. Juga, bukan kemauan remaja pembawa bendera Merah-Putih itu.

Catatan lain yang disampaikan Azmi adalah soal pencegahan dan pembinaan yang terkesan lemah kepada remaja seumuran Lutfi.

"Kenapa cuma dia seorang yang ditahan? Apa karena alasan viral di medsos? Penegakan hukum yang begini kan janggal sekali," ujarnya.

Hal lain yang perlu dilihat di luar sisi yuridis adalah rasa kemanusiaan dan aspek sosiologis, termasuk kepentingan hukum yang lebih luas. Misalnya hak kemanusiaan dan dampak lingkungan yang tidak sesuai terhadap perkembangan jiwa seorang remaja.

"Ini yang penting diperhatikan. Akibat ditahan, haknya diabaikan dan bisa memperburuk keadaan psikis remaja ini karena harus menjalani masa tahanan," urai Azmi.

"Cara pandang dan pemikiran prinsip pemidanaan harus dapat ditempatkan secara benar dan tepat. Karenanya jika dikaitkan dalam kasus Lutfi, penerapan prinsip pemidanaan dirasa kurang tepat," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya