Berita

Lutfi cium kening ibundanya/Net

Hukum

Azmi Syahputra: Ada Yang Salah Dalam Penanganan Kasus Lutfi Sang Pembawa Merah-Putih

JUMAT, 29 NOVEMBER 2019 | 21:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum yang dialami remaja bernama Lutfi Alfiandi menyusul kerusuhan menolak sejumlah RUU yang dianggap dipaksakan, penting untuk diperhatikan penyelenggara negara. Pemerintah seharusnya melihat secara mendalam persoalan ini.

"Umumnya perlawanan rakyat muncul karena ada rasa ketidakadilan. Peristiwa yang terjadi ini karena sebab akibat (causality). Seharusnya pemerintah dan pemegang kekuasaan sadar diri dan melakukan evaluasi secara objektif," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, dalam dialog dengan redaksi, Jumat malam (29/11).

"Yang ribut dan saling rebut itu siapa? Yang buat gaduh kondisi negara itu siapa? Kok tega 'menumbalkan' remaja ini atas nama keamanan nasional, atas nama ketertiban?" sesal Azmi terhadap proses hukum yang menimpa Lutfi.


Baginya, proses hukum yang diterapkan kepada Lutfi kurang tepat dan lari dari tujuan filosofi hukum. Proses yang dilalui Lutfi telah mengamputasi hak kemanusiaannya

Azmi yang adalah dosen Hukum Pidana di Universitas Bung Karno (UBK) ini berpandangan, Jaksa seharusnya tak buru-buru menerima berkas perkara yang dilimpahkan polisi. Bagaimanapun, peristiwa tersebut bukan hal biasa. Juga, bukan kemauan remaja pembawa bendera Merah-Putih itu.

Catatan lain yang disampaikan Azmi adalah soal pencegahan dan pembinaan yang terkesan lemah kepada remaja seumuran Lutfi.

"Kenapa cuma dia seorang yang ditahan? Apa karena alasan viral di medsos? Penegakan hukum yang begini kan janggal sekali," ujarnya.

Hal lain yang perlu dilihat di luar sisi yuridis adalah rasa kemanusiaan dan aspek sosiologis, termasuk kepentingan hukum yang lebih luas. Misalnya hak kemanusiaan dan dampak lingkungan yang tidak sesuai terhadap perkembangan jiwa seorang remaja.

"Ini yang penting diperhatikan. Akibat ditahan, haknya diabaikan dan bisa memperburuk keadaan psikis remaja ini karena harus menjalani masa tahanan," urai Azmi.

"Cara pandang dan pemikiran prinsip pemidanaan harus dapat ditempatkan secara benar dan tepat. Karenanya jika dikaitkan dalam kasus Lutfi, penerapan prinsip pemidanaan dirasa kurang tepat," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya