Berita

Lutfi cium kening ibundanya/Net

Hukum

Azmi Syahputra: Ada Yang Salah Dalam Penanganan Kasus Lutfi Sang Pembawa Merah-Putih

JUMAT, 29 NOVEMBER 2019 | 21:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum yang dialami remaja bernama Lutfi Alfiandi menyusul kerusuhan menolak sejumlah RUU yang dianggap dipaksakan, penting untuk diperhatikan penyelenggara negara. Pemerintah seharusnya melihat secara mendalam persoalan ini.

"Umumnya perlawanan rakyat muncul karena ada rasa ketidakadilan. Peristiwa yang terjadi ini karena sebab akibat (causality). Seharusnya pemerintah dan pemegang kekuasaan sadar diri dan melakukan evaluasi secara objektif," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, dalam dialog dengan redaksi, Jumat malam (29/11).

"Yang ribut dan saling rebut itu siapa? Yang buat gaduh kondisi negara itu siapa? Kok tega 'menumbalkan' remaja ini atas nama keamanan nasional, atas nama ketertiban?" sesal Azmi terhadap proses hukum yang menimpa Lutfi.


Baginya, proses hukum yang diterapkan kepada Lutfi kurang tepat dan lari dari tujuan filosofi hukum. Proses yang dilalui Lutfi telah mengamputasi hak kemanusiaannya

Azmi yang adalah dosen Hukum Pidana di Universitas Bung Karno (UBK) ini berpandangan, Jaksa seharusnya tak buru-buru menerima berkas perkara yang dilimpahkan polisi. Bagaimanapun, peristiwa tersebut bukan hal biasa. Juga, bukan kemauan remaja pembawa bendera Merah-Putih itu.

Catatan lain yang disampaikan Azmi adalah soal pencegahan dan pembinaan yang terkesan lemah kepada remaja seumuran Lutfi.

"Kenapa cuma dia seorang yang ditahan? Apa karena alasan viral di medsos? Penegakan hukum yang begini kan janggal sekali," ujarnya.

Hal lain yang perlu dilihat di luar sisi yuridis adalah rasa kemanusiaan dan aspek sosiologis, termasuk kepentingan hukum yang lebih luas. Misalnya hak kemanusiaan dan dampak lingkungan yang tidak sesuai terhadap perkembangan jiwa seorang remaja.

"Ini yang penting diperhatikan. Akibat ditahan, haknya diabaikan dan bisa memperburuk keadaan psikis remaja ini karena harus menjalani masa tahanan," urai Azmi.

"Cara pandang dan pemikiran prinsip pemidanaan harus dapat ditempatkan secara benar dan tepat. Karenanya jika dikaitkan dalam kasus Lutfi, penerapan prinsip pemidanaan dirasa kurang tepat," tandasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya