Berita

Lutfi cium kening ibundanya/Net

Hukum

Azmi Syahputra: Ada Yang Salah Dalam Penanganan Kasus Lutfi Sang Pembawa Merah-Putih

JUMAT, 29 NOVEMBER 2019 | 21:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum yang dialami remaja bernama Lutfi Alfiandi menyusul kerusuhan menolak sejumlah RUU yang dianggap dipaksakan, penting untuk diperhatikan penyelenggara negara. Pemerintah seharusnya melihat secara mendalam persoalan ini.

"Umumnya perlawanan rakyat muncul karena ada rasa ketidakadilan. Peristiwa yang terjadi ini karena sebab akibat (causality). Seharusnya pemerintah dan pemegang kekuasaan sadar diri dan melakukan evaluasi secara objektif," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, dalam dialog dengan redaksi, Jumat malam (29/11).

"Yang ribut dan saling rebut itu siapa? Yang buat gaduh kondisi negara itu siapa? Kok tega 'menumbalkan' remaja ini atas nama keamanan nasional, atas nama ketertiban?" sesal Azmi terhadap proses hukum yang menimpa Lutfi.

Baginya, proses hukum yang diterapkan kepada Lutfi kurang tepat dan lari dari tujuan filosofi hukum. Proses yang dilalui Lutfi telah mengamputasi hak kemanusiaannya

Azmi yang adalah dosen Hukum Pidana di Universitas Bung Karno (UBK) ini berpandangan, Jaksa seharusnya tak buru-buru menerima berkas perkara yang dilimpahkan polisi. Bagaimanapun, peristiwa tersebut bukan hal biasa. Juga, bukan kemauan remaja pembawa bendera Merah-Putih itu.

Catatan lain yang disampaikan Azmi adalah soal pencegahan dan pembinaan yang terkesan lemah kepada remaja seumuran Lutfi.

"Kenapa cuma dia seorang yang ditahan? Apa karena alasan viral di medsos? Penegakan hukum yang begini kan janggal sekali," ujarnya.

Hal lain yang perlu dilihat di luar sisi yuridis adalah rasa kemanusiaan dan aspek sosiologis, termasuk kepentingan hukum yang lebih luas. Misalnya hak kemanusiaan dan dampak lingkungan yang tidak sesuai terhadap perkembangan jiwa seorang remaja.

"Ini yang penting diperhatikan. Akibat ditahan, haknya diabaikan dan bisa memperburuk keadaan psikis remaja ini karena harus menjalani masa tahanan," urai Azmi.

"Cara pandang dan pemikiran prinsip pemidanaan harus dapat ditempatkan secara benar dan tepat. Karenanya jika dikaitkan dalam kasus Lutfi, penerapan prinsip pemidanaan dirasa kurang tepat," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya