Berita

William Aditya dipastikan terkena sanksi dari BK DPRD DKI Jakarta/Istimewa

Politik

Langgar Kode Etik DPRD DKI, William PSI Kena Batunya

JUMAT, 29 NOVEMBER 2019 | 17:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana, yang dinilai telah melanggar kode etik.

Politikus muda PSI ini kena batunya setelah menyalahi tata tertib dengan membongkar anggaran janggal untuk lem Aibon sebesar Rp 82 miliar melalui akun media sosial miliknya.

Maksud hati William adalah menyampaikan kritik. Tapi yang dilakukan William ini adalah sebuah kesalahan, karena menyampaikan sesuatu bukan pada tempatnya.


Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi menjelaskan, berdasarkan tata tertib, anggota DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI itu merupakan mitra. Katanya, jika menemukan kasus seperti itu seharusnya langsung menegur Gubernur atau kepala dinasnya.

Selain itu, anggota DPRD termuda ini dinilai tidak proposional dakan mengunggah anggaran ke media sosial. Karena William sendiri merupakan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, tetapi yang diunggahnya terkait Komisi E.

"William dianggap tidak proposional. Soal nanti sanksinya dalam bentuk teguran, tertulis, atau lisan itu urusan pimpinan (DPRD DKI)," kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (28/11).

William seharusnya paham bahwa anggota parlemen di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota tidak seperti DPR RI.

"Kalau anggota DPR pusat kan berseberangan dengan pemerintah pusat. Tapi kalau DPRD enggak. Setelah dilantik gubernur/wali kota/bupatinya, maka semuanya menjadi mitra sejajar sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah," jelasnya.

Diketahui, William menyoroti sejumlah anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam KUA-PPAS yang dinilai janggal. Dia menyoroti anggaran itu lewat media sosial Twitter.

Anggaran yang menjadi sorotan salah satunya pengadaan lem Aibon Rp 82,8 miliar di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat. Kemudian juga pengadaan pulpen sebesar Rp 124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya