Berita

Kuasa hukum ahli waris BANI, Anita (tengah)/RMOL

Hukum

Menang Kasasi, Ahli Waris Pendiri BANI Minta Seluruh Aset Sengketa

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 22:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sengketa yang terjadi di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah berakhir setelah ahli waris memenangkan putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap pengurus BANI Mampang yang dipimpin Husseyn Umar dan Krisnawenda.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum para ahli waris BANI, Anita D. A Kolopaking. Anita membeberkan, persengketaan antara para ahli waris pendiri BANI dari Keluarga Harjono Tjitrosoebono dan Priyatna Abdurrasyid dengan pengurus BANI Mampang telah berakhir pada kemenangan kubu ahli waris pendiri BANI.

"Putusan kasasi pada tanggal 29 Oktober 2019 menolak permohonan banding kubu Husseyn Umar dkk. Dalam putusan Kasasi MA juga memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel," ucap Anita D. A Kolopaking kepada wartawan di Kantor BANI Sovereign Plaza, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).


Dalam putusan tersebut, Hakim MA mengabulkan gugatan para penggugat, yakni para ahli waris pendiri BANI dan menyatakan Husseyn Umar dan kawan-kawan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat.

Selain itu, menyatakan kepengurusan para tergugat di BANI tidak sah dan tidak memiliki kedudukan hukum, menyatakan sebanyak enam nama selaku pendiri BANI.

Berkaitan para pendiri telah meninggal dunia, maka peranannya akan diteruskan oleh ahli waris, yakni Arman Sidharta Tjitrosoebono, Arno Gautama Harjono, Arya Paramite, Nurul Mayafaiza Permita Leila, Sariswati Permata Vitri, Mounti Rigveda Putra dan Dewi Saraswati Permata Suri.

Selanjutnya, Hakim MA juga memutuskan menghukum para tergugat untuk menyerahkan BANI kepada para penggugat selaku ahli waris beserta penyerahan unit perkantoran milik BANI yang terletak di Menara 165 Unit D Lantai 8 di Jalan TB Simatupang Kav 1, Cilandak Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan beserta isinya.

"Kubu Husseyn Umar wajib menaati dan menghormati putusan nomor 674 yang telah inkracht. Apabila Husseyn Umar dkk tetap menjalankan fungsi kepengurusan di BANI, maka tindakan tersebut dapat diancam delik pidana," tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya