Berita

Jumpa pers di Mapolda Metro Jaya/Net

Presisi

Polisi Bongkar Developer Fiktif Berkedok Perumahan Syariah, 270 Orang Jadi Korban

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 16:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Subdit 2 Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap developer alias pengembang perumahan fiktif berbasis syariah.

“270 orang sebagai korban, dengan total nilai kerugian Rp 151 miliar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11).

Banyaknya korban ini, kata Gatot, karena para pelaku memasarkan perumahan tersebut dengan iming-iming tanpa bunga bank, sehingga tidak ada riba. Pelaku, sambung Gatot, cukup masif melakukan promosi perumahan tersebut melalui Website dan Brosur.


“Bahkan sampai membuat gathering konsumen dan membangun beberapa rumah contoh, untuk membuat korbannya percaya,” tandas Gatot.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka. Di mana salah satunya merupakan bos dari PT ARM Cipta Mulia yang bergerak dalam bidang property perumahan syariah fiktif berinisial AD.

Kemudian, MAA, MMD, dan SM. Ketiganya merupakan project manager alias marketing yang memasarkan lima perumahan fiktif.

Adapun, tambah Yusri, lima perumahan fiktif yang dipasarkan oleh pelaku yaitu, De’Alexandria yang terletak di Desa Cimanggis, Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Lalu, perumahan The New Alexandria hang juga terletak di Desa Cimanggis, Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

Kemudian perumahan Cordova, yang letaknya di Desa Kandang Roda, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, selanjutnya perumahan Hagia Sophia, terletak di Kecamatan Ujung Berung dan perumahan Pesona Darussalam yang berada di Jujukan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Yusri menambahkan, uang Rp 151 milar itu masih didalami, sementara dalam keterangan daripada pelaku uang tersebut digunakan untuk pembebasan lahan, pembersihan lahan, DP pembebasan lahan, pengurusan izin-izin, komisi marketing, gaji karyawan selama dua tahun, dan pembuatan empat rumah contoh.

Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 137 Jo pasal 154, pasal 138 jo pasal 45 jo pasal 55, pasal 139 jo pasal 156, pasal 145 jo pasal 162 UU 01/2011 tentang Perumahan dan/atau pasal 3,4 dan 5 UU 08/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya