Berita

Komisi Yudisial punya alasan kenapa hanya membawa 10 calon hakim di MA/Net

Politik

Alasan KY Tidak Penuhi Usulan MA Soal Jumlah Hakim Agung Yang Diajukan Ke DPR

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 13:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Jumlah calon hakim agung (CHA) yang diusulkan ke DPR memang tidak memenuhi jumlah yang diminta Mahkamah Agung. Komisi Yudisial (KY) punya alasan kuat kenapa tak bisa memenuhi usulan MA soal jumlah hakim ini.

Sebelumnya, MA mengusulkan 11 hakim agung. Rinciannya 3 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 4 orang untuk kamar Perdata, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Begitupun dengan usulan jumlah calon hakim ad hoc, MA mengusulkan 9 orang. Rinciannya 3 hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi dan 6 hakim ad hoc Hubungan Industrial.


Namun, KY akhirnya hanya membawa 6 CHA dan 4 calon hakim ad hoc ke DPR. Tentu bukan tanpa alasan. Hal tersebut dilakukan KY untuk menjaga kualitas dan integritas para calon yang diusulkan ke DPR.

“Agar tidak terjadi penolakan terhadap calon yang diajukan KY oleh DPR seperti tahun lalu, KY akan menjalin komunikasi yang instens dengan DPR. KY juga akan menjelaskan standar kompetensi beserta metode yang telah dilakukan selama proses seleksi berlangsung,” papar Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, Kamis (28/11) di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.

KY telah mengembangkan dan membangun model dan standar kompetensi Hakim Agung sesuai dengan langkah-langkah ilmiah yang memadai. Serangkaian kegiatan pun telah dilakukan untuk mencapai standar yang diinginkan.

Pada 2018, KY telah melakukan evaluasi terhadap kamus kompetensi hakim agung yang telah digunakan selama 2 tahun. Berangkat dari evaluasi tersebut, KY melakukan validasi kamus kompetensi dengan melibatkan hakim agung, sehingga tersusun kamus kompetensi yang lebih operasional. Yaitu memadatkan dari 7 kelompok kompetensi menjadi 4 dan dari 28 kompetensi menjadi 12.

Rumah kompetensi hakim agung ini diharapkan dapat menghasilkan pilihan calon hakim agung terbaik yang sesuai dengan kebutuhan MA dan sistem peradilan Indonesia.  

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya