Berita

Calon Hakim Agung di Mahkamah Agung telah diajukan ke DPR/Net

Politik

Inilah 6 Calon Hakim Agung dan 4 Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 13:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyerahkan enam calon hakim agung (CHA) dan empat calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Penyerahan 10 nama calon hakim di MA dilakukan di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Kamis (28/11).

Keenam CHA tersebut adalah Soesilo (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin) untuk kamar Pidana, Dwi Sugiarto (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar) dan Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perdata Khusus pada MA) untuk kamar Perdata.

Kemudian ada H. Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang) untuk kamar Agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Militer Utama Dilmiltama) untuk kamar Militer, dan Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim) untuk kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak.


Sementara para calon hakim ad hoc Tipikor di MA adalah Agus Yuniato (hakim ad hoc Tipikor Tingkat Pertama di PN Surabaya) dan Ansori (hakim ad hoc Tipikor Tingkat Banding di PT Sulawesi Tengah).

Sementara calon hakim ad hoc Hubungan Industrial adalah Willy Farianto (advokat) dari unsur Apindo dan Sugianto (Hakim ad hoc PHI pada PN Semarang dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

Penetapan kelulusan para calon berdasarkan rapat pleno KY yang dihadiri pimpinan dan  anggota KY, Selasa (19/11) di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta.

Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara mengakumulasi nilai dari materi yang diujikan pada seleksi wawancara, menetapkan batas nilai minimum kelulusan untuk kelulusan wawancara, dan menetapkan calon hakim agung yang lolos wawancara.

Kelulusan seleksi calon hakim agung juga dengan mempertimbangkan nilai pada tahap sebelumnya.

“Semuanya dinyatakan lulus serangkaian tes yang diselenggarakan KY. Mulai seleksi administrasi, kualitas, kepribadian, dan kesehatan. Termasuk rekam jejak, dan wawancara akhir,” kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di lokasi.

Selanjutnya, 6 CHA dan 4 calon hakim ad hoc tersebut dimintakan persetujuan kepada DPR untuk kemudian ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya