Berita

Fachrul Razi (berbatik merah)/Ist

Politik

DPD RI: Konstitusi Lindungi Partai Lokal Papua

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 09:43 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa partai politik Papua adalah solusi dalam memperjuangkan kepentingan lokal Papua dan menjalankan demokrasi lokal di Papua.

Demikian disampaikan Fachrul di hadapan DPRD Papua dan Pemprov Papua saat melaksanakan kunjungan kerja ke Tanah Papua bersama rombongan Pansus Papua DPD, Rabu (27/11).

Sementara itu, dalam pertemuan Fachrul dengan tokoh masyarakat yang ingin mendirikan partai politik lokal Partai Papua Bersatu, UUD 1945 sebagai konstitusi melindungi rakyat Papua membentuk parpol lokal.


"Lahirnya parlok Papua dilindungi konstitusi, itu bisa kita lihat pada pasal 18B, 20, 21, 22 dan 24 UUD 1945,"  ujarnya.

Senator asal Aceh ini menambahkan, pasal saat ini terkait parlok di Papua terbilang rancu, merujuk pada kalimat "partai politik" Berbeda dengan "partai politik lokal" yang ada di Aceh.

Menurutnya, pasal itu menjelaskan tentang partai politik lokal di Papua, jika pusat menerjemahkan pasal itu untuk partai nasional itu sudah diatur dalam UU Partai Politik. Fachrul meminta pusat harus cerdas baca UU.

"Dalam pasal 28 ayat (1) UU 21 tahun 2001 menyebutkan penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik yang saat ini menjadi multi tafsir di Kemendagri, itulah dasar hukum partai lokal, sementara partai nasional sudah ada UU 2/2011," ujarnya.

Pasal Konstitusi UUD 1945 yang mengatur rakyat Papua boleh membentuka partai lokal, dapat dilihat di Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 280 ayat (2), dan Pasal 28J UUD 1945.

Dan dalam UU Otonomi Khusus Papua, maksud Pasal 28 ayat (1) adalah untuk memproteksi penduduk lokal di Papua agar selalu terwakili pada lembaga legislatif di daerah Provinsi Papua. Karena Provinsi Papua pada akhirnya diberlakukan otonomi khusus berdasarkan UU Otonomi Khusus Papua tersebut, partai politik dimaksud adalah partai politik lokal. Selain karena basis dukungannya semata-mata di wilayah Provinsi Papua, utamanya adalah landasan hukumnya bersifat khusus sesuai dengan prinsip hukum lex specialis derogat legi generalis.

Fachrul menambahkan, pengujian materil frasa "partai politik" pada pasal 28 ayat (1) UU 21/2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU 35/2008 tentang penetapan peraturan pemerintah daerah pengganti UU 1/2008 tentang perubahan atas UU 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya