Berita

Fachrul Razi (berbatik merah)/Ist

Politik

DPD RI: Konstitusi Lindungi Partai Lokal Papua

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 09:43 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa partai politik Papua adalah solusi dalam memperjuangkan kepentingan lokal Papua dan menjalankan demokrasi lokal di Papua.

Demikian disampaikan Fachrul di hadapan DPRD Papua dan Pemprov Papua saat melaksanakan kunjungan kerja ke Tanah Papua bersama rombongan Pansus Papua DPD, Rabu (27/11).

Sementara itu, dalam pertemuan Fachrul dengan tokoh masyarakat yang ingin mendirikan partai politik lokal Partai Papua Bersatu, UUD 1945 sebagai konstitusi melindungi rakyat Papua membentuk parpol lokal.


"Lahirnya parlok Papua dilindungi konstitusi, itu bisa kita lihat pada pasal 18B, 20, 21, 22 dan 24 UUD 1945,"  ujarnya.

Senator asal Aceh ini menambahkan, pasal saat ini terkait parlok di Papua terbilang rancu, merujuk pada kalimat "partai politik" Berbeda dengan "partai politik lokal" yang ada di Aceh.

Menurutnya, pasal itu menjelaskan tentang partai politik lokal di Papua, jika pusat menerjemahkan pasal itu untuk partai nasional itu sudah diatur dalam UU Partai Politik. Fachrul meminta pusat harus cerdas baca UU.

"Dalam pasal 28 ayat (1) UU 21 tahun 2001 menyebutkan penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik yang saat ini menjadi multi tafsir di Kemendagri, itulah dasar hukum partai lokal, sementara partai nasional sudah ada UU 2/2011," ujarnya.

Pasal Konstitusi UUD 1945 yang mengatur rakyat Papua boleh membentuka partai lokal, dapat dilihat di Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 280 ayat (2), dan Pasal 28J UUD 1945.

Dan dalam UU Otonomi Khusus Papua, maksud Pasal 28 ayat (1) adalah untuk memproteksi penduduk lokal di Papua agar selalu terwakili pada lembaga legislatif di daerah Provinsi Papua. Karena Provinsi Papua pada akhirnya diberlakukan otonomi khusus berdasarkan UU Otonomi Khusus Papua tersebut, partai politik dimaksud adalah partai politik lokal. Selain karena basis dukungannya semata-mata di wilayah Provinsi Papua, utamanya adalah landasan hukumnya bersifat khusus sesuai dengan prinsip hukum lex specialis derogat legi generalis.

Fachrul menambahkan, pengujian materil frasa "partai politik" pada pasal 28 ayat (1) UU 21/2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU 35/2008 tentang penetapan peraturan pemerintah daerah pengganti UU 1/2008 tentang perubahan atas UU 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya