Berita

Fachrul Razi (berbatik merah)/Ist

Politik

DPD RI: Konstitusi Lindungi Partai Lokal Papua

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 09:43 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa partai politik Papua adalah solusi dalam memperjuangkan kepentingan lokal Papua dan menjalankan demokrasi lokal di Papua.

Demikian disampaikan Fachrul di hadapan DPRD Papua dan Pemprov Papua saat melaksanakan kunjungan kerja ke Tanah Papua bersama rombongan Pansus Papua DPD, Rabu (27/11).

Sementara itu, dalam pertemuan Fachrul dengan tokoh masyarakat yang ingin mendirikan partai politik lokal Partai Papua Bersatu, UUD 1945 sebagai konstitusi melindungi rakyat Papua membentuk parpol lokal.

"Lahirnya parlok Papua dilindungi konstitusi, itu bisa kita lihat pada pasal 18B, 20, 21, 22 dan 24 UUD 1945,"  ujarnya.

Senator asal Aceh ini menambahkan, pasal saat ini terkait parlok di Papua terbilang rancu, merujuk pada kalimat "partai politik" Berbeda dengan "partai politik lokal" yang ada di Aceh.

Menurutnya, pasal itu menjelaskan tentang partai politik lokal di Papua, jika pusat menerjemahkan pasal itu untuk partai nasional itu sudah diatur dalam UU Partai Politik. Fachrul meminta pusat harus cerdas baca UU.

"Dalam pasal 28 ayat (1) UU 21 tahun 2001 menyebutkan penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik yang saat ini menjadi multi tafsir di Kemendagri, itulah dasar hukum partai lokal, sementara partai nasional sudah ada UU 2/2011," ujarnya.

Pasal Konstitusi UUD 1945 yang mengatur rakyat Papua boleh membentuka partai lokal, dapat dilihat di Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 280 ayat (2), dan Pasal 28J UUD 1945.

Dan dalam UU Otonomi Khusus Papua, maksud Pasal 28 ayat (1) adalah untuk memproteksi penduduk lokal di Papua agar selalu terwakili pada lembaga legislatif di daerah Provinsi Papua. Karena Provinsi Papua pada akhirnya diberlakukan otonomi khusus berdasarkan UU Otonomi Khusus Papua tersebut, partai politik dimaksud adalah partai politik lokal. Selain karena basis dukungannya semata-mata di wilayah Provinsi Papua, utamanya adalah landasan hukumnya bersifat khusus sesuai dengan prinsip hukum lex specialis derogat legi generalis.

Fachrul menambahkan, pengujian materil frasa "partai politik" pada pasal 28 ayat (1) UU 21/2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU 35/2008 tentang penetapan peraturan pemerintah daerah pengganti UU 1/2008 tentang perubahan atas UU 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya