Berita

KPK Akan SP3-kan Empat Kasus/Net

Hukum

KPK Hentikan Penyidikan Empat Kasus

KAMIS, 28 NOVEMBER 2019 | 06:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

KPK bakal menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap empat kasus yang tersangkanya meninggal.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan alasan pemberian SP3 itu sudah tertuang dalam KUHAP. Menurutnya, ada tiga alasan SP3 bisa diterbitkan, salah satunya jika tersangka dalam kasus itu meninggal dunia.

"Jadi alasan SP3, yang pertama tidak cukup bukti, yang kedua bukan tindak pidana, dan yang ketiga dihentikan demi hukum, dan salah satu yang diartikan demi hukum itu kriterianya adalah kalau tersangkanya meninggal dunia. Meski pun sebenarnya tanpa di SP3 kan pun kasus ini sudah tidak akan mungkin diproses lebih lanjut," ujar Febri, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Rabu (27/11).


Namun, Febri tidak menyebutkan secara rinci mengenai kasus-kasus yang dibatalkan itu.

"Saya sebutkan kasusnya saja mungkin. Yang pertama dulu ada salah satu tersangka di kasus travel cek (travellers check), kemudian ada kasus suap Lapas Sukamiskin, ada satu lagi pengembangan dalam kasus alat kesehatan dan satu lagi ada kasus di daerah," terang Febri.

Rencananya KPK menerbitkan SP3 itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya