Berita

Fadjroel Rachman/Net

Politik

Soal Grasi Annas Maamun, Arief Poyuono Sentil Dua Staf Khusus Jokowi

RABU, 27 NOVEMBER 2019 | 15:43 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau yang ditangani KPK, dinilai sudah tepat.

"Apalagi grasi itu adalah hak Presiden untuk diberikan pada siapapun warga negara Indonesia yang terkena hukuman akibat melakukan tindak pidana," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono, Rabu (27/11).

Grasi merupakan upaya hukum istimewa yang dapat dilakukan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 1 (1) UU 22/2002, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.


Upaya grasi merupakan hak terpidana untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya. Presiden berdasarkan Pasal 11(1) UU 22/2002 dapat memberikan grasi dengan mempehatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Kekuasaan Presiden memberikan grasi ini adalah salah satu hak prerogatif (istimewa) Presiden, selaku kepala negara.

"Artinya, terbitnya grasi untuk Annas Maamun yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo itu sudah melalui proses pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung agar Annas Maamun diberikan pengampunan hukum berupa grasi," ujar Arief Poyuono.

Jadi menurut dia, grasi yang diberikan tidak perlu dipermasalahkan apalagi sampai dipolitisasi, seakan-akan Jokowi tidak pro pemberantasan korupsi.

Namun, lanjut Arief Poyuono, perlu diselidiki apakah pemberian grasi akibat adanya operasi senyap atau pemberian gratifikasi kepada orang lingkaran Istana, sebab kasus Annas Maamun bersentuhan dengan pemilik perusahaan kebun sawit kakap di Riau yang dekat dengan seorang menteri.

Terkait statement Stafsus Presiden Bidang Komunikasi sekaligus Jurubicara Presiden, Fadjroel Rachman dan Stafsus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, mereka terkesan justru buang badan dalam memberikan penjelasan terkait keluarnya grasi Annas Maamun.

"Ini jurubicara dan stafsus model apaan, bukannya membantu malah seakan persoalan ini diserahkan pada Presiden Joko Widodo. Nah, Kangmas (Jokowi), piye iku jubir dan stafsus Kangmas. Digaji tapi kok enggak bisa bantu Kangmas ya," demikian Arief Poyuono.

Fadjroel Rachman dan Dini Shanti Purwono sebelumnya terkesan mengelak dan bungkam saat dimintai penjelasan terkait keluarnya grasi terhadap Annas Maamun.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya