Berita

Fadjroel Rachman/Net

Politik

Soal Grasi Annas Maamun, Arief Poyuono Sentil Dua Staf Khusus Jokowi

RABU, 27 NOVEMBER 2019 | 15:43 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau yang ditangani KPK, dinilai sudah tepat.

"Apalagi grasi itu adalah hak Presiden untuk diberikan pada siapapun warga negara Indonesia yang terkena hukuman akibat melakukan tindak pidana," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono, Rabu (27/11).

Grasi merupakan upaya hukum istimewa yang dapat dilakukan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 1 (1) UU 22/2002, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.


Upaya grasi merupakan hak terpidana untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya. Presiden berdasarkan Pasal 11(1) UU 22/2002 dapat memberikan grasi dengan mempehatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Kekuasaan Presiden memberikan grasi ini adalah salah satu hak prerogatif (istimewa) Presiden, selaku kepala negara.

"Artinya, terbitnya grasi untuk Annas Maamun yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo itu sudah melalui proses pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung agar Annas Maamun diberikan pengampunan hukum berupa grasi," ujar Arief Poyuono.

Jadi menurut dia, grasi yang diberikan tidak perlu dipermasalahkan apalagi sampai dipolitisasi, seakan-akan Jokowi tidak pro pemberantasan korupsi.

Namun, lanjut Arief Poyuono, perlu diselidiki apakah pemberian grasi akibat adanya operasi senyap atau pemberian gratifikasi kepada orang lingkaran Istana, sebab kasus Annas Maamun bersentuhan dengan pemilik perusahaan kebun sawit kakap di Riau yang dekat dengan seorang menteri.

Terkait statement Stafsus Presiden Bidang Komunikasi sekaligus Jurubicara Presiden, Fadjroel Rachman dan Stafsus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, mereka terkesan justru buang badan dalam memberikan penjelasan terkait keluarnya grasi Annas Maamun.

"Ini jurubicara dan stafsus model apaan, bukannya membantu malah seakan persoalan ini diserahkan pada Presiden Joko Widodo. Nah, Kangmas (Jokowi), piye iku jubir dan stafsus Kangmas. Digaji tapi kok enggak bisa bantu Kangmas ya," demikian Arief Poyuono.

Fadjroel Rachman dan Dini Shanti Purwono sebelumnya terkesan mengelak dan bungkam saat dimintai penjelasan terkait keluarnya grasi terhadap Annas Maamun.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya