Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kembali Datangi KPK, KBNU Jakut Serahkan Berkas Tambahan Terkait Dugaan Korupsi PT KBN

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 23:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Koordinator KBNU Jakarta Utara, Wahyudin kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan data tambahan terkait adanya dugaan korupsi di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero. Laporan dugaan korupsi yang dikonfirmasi kembali oleh Wahyudin ke KPK bernomor 004/KNU/VII/2019 dengan nomor registrasi: /56/200, pada 11/7/2019 silam.

Wahyudin mengaku datang ke kantor KPK bersama pengurus KBNU Jakarta lainnya untuk meminta penjelasan KPK perihal tindak lanjut penanganan dugaan korupsi di PT KBN.

"Iya benar saya datang ke sana (KPK) berdua sama rekan saya. Saya nanya dan ketemu (pihak KPK) ngobrol terkait laporan pertama, konfirmasi lagi laporan pertama, terus saya nambahin berkas," ujar Wahyudin, Selasa (26/11).



Menurut Wahyudin, dirinya ditemui dua orang pegawai KPK saat menyerahkan berkas tambahan adanya dugaan korupsi di PT KBN tersebut.

Wahyudin menambahkan, pihak KPK meminta agar pihak KBNU menyertakan hasil audit investigasi, bukan sekadar laporan administrasi.


"Soal audit investigasi semestinya menjadi tugas KPK untuk menindaklanjuti. Kami hanya memberikan petunjuk kepada KPK," tegas Wahyudin.


Wahyudin berharap, KPK menindaklanjuti laporannya. Sebab, apa yang dilaporkan KBNU Jakarta Utara ke KPK dapat menjadi pintu masuk bagi KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut.


"Kalau BUMN bobrok gimana. Kalau kita investigasi kayak KPK ya kita enggak punya alat seperti KPK," tandasnya.


Disebutkan Wahyudin, ada tiga kasus dugaan korupsi yang dilaporkan KBNU Jakarta Utara ke KPK. Ketiga kasus tersebut adalah:


Pertama, kegiatan pemasaran dan pembuatan perjanjian periode Juni 2015 sampai Juni 2016 di divisi pemasaran dan pelayanan. PT Karya Teknik Pasirindo (PT KTP) dalam periode tersebut tidak menyelesaikan seluruh kewajiban sewa lahan per Oktober 2016 sebesar Rp 15.970.659.276 dan PT KBN  telah menanggulangi kewajiban PPN sebesar Rp 934.127.304.


Kedua, kegiatan pemasaran dan pembuatan perjanjian periode Juni 2015 s.d. Juni 2016 di divisi pemasaran dan pelayanan.  Investor PT LJK yang menggunakan selisih lebih lahan seluas 4.733m², tidak ada perjanjiannya, sehingga potensi pendapatan yang tidak dapat ditagih sebesar Rp 222.785.907.(periode Agustus 2015 s.d. September 2016).


Ketiga, kegiatan dan pembuatan perjanjian pada divisi pemasaran dan pelayanan, terdapat pembuatan addendum perjanjian sewa menyewa gudang antara PT KBN dengan PT Glorius Interbuana yang diterbitkan setelah berakhir masa berlakunya, sehingga PT KBN  terlambat menerima pendapatan sebesar Rp 1.708.919.200 dan piutang sebesar Rp 6.057.389.219.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya