Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kembali Datangi KPK, KBNU Jakut Serahkan Berkas Tambahan Terkait Dugaan Korupsi PT KBN

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 23:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Koordinator KBNU Jakarta Utara, Wahyudin kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan data tambahan terkait adanya dugaan korupsi di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero. Laporan dugaan korupsi yang dikonfirmasi kembali oleh Wahyudin ke KPK bernomor 004/KNU/VII/2019 dengan nomor registrasi: /56/200, pada 11/7/2019 silam.

Wahyudin mengaku datang ke kantor KPK bersama pengurus KBNU Jakarta lainnya untuk meminta penjelasan KPK perihal tindak lanjut penanganan dugaan korupsi di PT KBN.

"Iya benar saya datang ke sana (KPK) berdua sama rekan saya. Saya nanya dan ketemu (pihak KPK) ngobrol terkait laporan pertama, konfirmasi lagi laporan pertama, terus saya nambahin berkas," ujar Wahyudin, Selasa (26/11).



Menurut Wahyudin, dirinya ditemui dua orang pegawai KPK saat menyerahkan berkas tambahan adanya dugaan korupsi di PT KBN tersebut.

Wahyudin menambahkan, pihak KPK meminta agar pihak KBNU menyertakan hasil audit investigasi, bukan sekadar laporan administrasi.


"Soal audit investigasi semestinya menjadi tugas KPK untuk menindaklanjuti. Kami hanya memberikan petunjuk kepada KPK," tegas Wahyudin.


Wahyudin berharap, KPK menindaklanjuti laporannya. Sebab, apa yang dilaporkan KBNU Jakarta Utara ke KPK dapat menjadi pintu masuk bagi KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut.


"Kalau BUMN bobrok gimana. Kalau kita investigasi kayak KPK ya kita enggak punya alat seperti KPK," tandasnya.


Disebutkan Wahyudin, ada tiga kasus dugaan korupsi yang dilaporkan KBNU Jakarta Utara ke KPK. Ketiga kasus tersebut adalah:


Pertama, kegiatan pemasaran dan pembuatan perjanjian periode Juni 2015 sampai Juni 2016 di divisi pemasaran dan pelayanan. PT Karya Teknik Pasirindo (PT KTP) dalam periode tersebut tidak menyelesaikan seluruh kewajiban sewa lahan per Oktober 2016 sebesar Rp 15.970.659.276 dan PT KBN  telah menanggulangi kewajiban PPN sebesar Rp 934.127.304.


Kedua, kegiatan pemasaran dan pembuatan perjanjian periode Juni 2015 s.d. Juni 2016 di divisi pemasaran dan pelayanan.  Investor PT LJK yang menggunakan selisih lebih lahan seluas 4.733m², tidak ada perjanjiannya, sehingga potensi pendapatan yang tidak dapat ditagih sebesar Rp 222.785.907.(periode Agustus 2015 s.d. September 2016).


Ketiga, kegiatan dan pembuatan perjanjian pada divisi pemasaran dan pelayanan, terdapat pembuatan addendum perjanjian sewa menyewa gudang antara PT KBN dengan PT Glorius Interbuana yang diterbitkan setelah berakhir masa berlakunya, sehingga PT KBN  terlambat menerima pendapatan sebesar Rp 1.708.919.200 dan piutang sebesar Rp 6.057.389.219.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya