Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Jokowi Beri Grasi Napi Koruptor, KPK Kaget

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 22:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi terhadap narapidana kasus korupsi, Annas Maamun.

Hal ini dibernakan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto. Menurutnya, mantan Gubernur Riau itu diberi grasi lewat  keputusan presiden nomor; 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi tanggal 25 Oktober 2019.

"Bahwa memang benar, terpidana H. Annas Maamun mendapat grasi dari presiden. Grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," ujar Ade saat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/11).


Ade menuturkan, berdasarkan data pada sistem data base pemasyarakatan bahwa Annas Maamun yang harusnya bebas pada 3 oktober 2021, menjadi 3 Oktober 2020. Hal itu lantaran mendapatkan grasi 1 tahun.

"Sedangkan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan telah dibayarnya pada 2016 lalu," imbuhnya.

Sementara itu, jurubicara KPK Febri Diansyah mengaku kaget atas pemberian grasi tersebut. Pasalnya, kasus yang menjerat Annas Maamun sangat kompleks dan memerlukan waktu yang panjang hingga keluar putusan berkekuatan hukum tetap di MA pada 4 Februari 2016 silam.

"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," kata Febri saat dikonfirmasi terpisah.

Terlebih, kata dia, kasus korupsi yang dilakukan Annas menyangkut hajat hidup orang banyak yaitu terkait alih fungsi lahan hutan.

"Perlu kita pahami, korupsi yang terjadi di sektor Kehutanan memiliki akibat yang lebih besar terhadap hutan itu sendiri, lingkungan dan kepentingan publik untuk lingkungan yang sehat," pungkasnya.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya