Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Jokowi Beri Grasi Napi Koruptor, KPK Kaget

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 22:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi terhadap narapidana kasus korupsi, Annas Maamun.

Hal ini dibernakan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto. Menurutnya, mantan Gubernur Riau itu diberi grasi lewat  keputusan presiden nomor; 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi tanggal 25 Oktober 2019.

"Bahwa memang benar, terpidana H. Annas Maamun mendapat grasi dari presiden. Grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," ujar Ade saat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/11).


Ade menuturkan, berdasarkan data pada sistem data base pemasyarakatan bahwa Annas Maamun yang harusnya bebas pada 3 oktober 2021, menjadi 3 Oktober 2020. Hal itu lantaran mendapatkan grasi 1 tahun.

"Sedangkan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan telah dibayarnya pada 2016 lalu," imbuhnya.

Sementara itu, jurubicara KPK Febri Diansyah mengaku kaget atas pemberian grasi tersebut. Pasalnya, kasus yang menjerat Annas Maamun sangat kompleks dan memerlukan waktu yang panjang hingga keluar putusan berkekuatan hukum tetap di MA pada 4 Februari 2016 silam.

"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," kata Febri saat dikonfirmasi terpisah.

Terlebih, kata dia, kasus korupsi yang dilakukan Annas menyangkut hajat hidup orang banyak yaitu terkait alih fungsi lahan hutan.

"Perlu kita pahami, korupsi yang terjadi di sektor Kehutanan memiliki akibat yang lebih besar terhadap hutan itu sendiri, lingkungan dan kepentingan publik untuk lingkungan yang sehat," pungkasnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya