Berita

Palu hakim/Net

Hukum

Majelis Hakim Harus Independen Memutus Perkara Bos Hotel Kuta Paradiso

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 18:23 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diharapkan bersikap independen dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana yang menjerat pemilik dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) atau Hotel Kuta Paradiso Harijanto Karjadi.

"Kami sangat berharap hakim independen. Memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum," kata tim kuasa hukum terdakwa Harijanto Karjadi, Petrus Bala Pattyona usai sidang lanjutan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di PN Denpasar, Bali, Selasa (26/11).

Petrus mengatakan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut harus dalam keadaan bebas tanpa pengaruh dan tekanan pihak manapun sesuai yang diamanatkan konstitusi.


Petrus menilai pelapor tidak punya legal standing terkait peristiwa yang terjadi pada November 2011. Di sisi lain, pengalihan hak tagih piutang atau cessie dari Bank CCB kepada pelapor telah diputus tidak mengikat secara hukum seperti tertuang dalam putusan perkara perdata No. 555/pdt/G./2019/Jkt. Utr.

Sementara, dalam gugatan wanprestasi yang diajukan pelapor terhadap PT GWP dan penjaminnya, Harijanto Karjadi dkk, juga telah ditolak seluruhnya oleh PN Jakarta Pusat dalam putusan perkara No. 223/pdt.G/Jkt. Pst. Terkait dua putusan perkara perdata tersebut, kuasa hukum pelapor diketahui mengajukan banding.

"Seluruh kerugian sebagaimana disebutkan oleh JPU yang katanya dialami oleh Tomy Winata (pelapor) sudah digugat oleh yang bersangkutan dalam perkara No. 223 di PN Jakartat Pusat, yang nyatanya ditolak majelis hakim. Justru sebaliknya, dalam perkara No. 555 di PN Jakarta Utara, Fireworks Ventures Limited yang dinyatakan telah dirugikan oleh Bank CCB dan Tomy Winata," demikian Petrus.

Kuasa hukum pelapor Tomy Winata, Maqdir Ismail menilai eksepsi terdakwa Harijanto dinilai tidak masuk logika hukum dan tidak cermat. Pernyataan ini merupakan tanggapan Maqdir mengenai eksepsi terdakwa dalam persidangan pidana di PN Denpasar, Selasa lalu (19/11).

"Kronologis yang disampaikan dalam nota keberatan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi karena piutang yang dialihkan oleh BPPN kepada PT Millenium Atlantic Securities (MAS) hanyalah tiga piutang dari kreditur yang berada di bawah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yaitu Bank PDFCI, Bank Rama, dan Bank Dharmala," kata Maqdir, Jakarta, Minggu (24/11).

Maqdir mengatakan, kliennya membuat laporan karena telah menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Kliennya, selaku kreditur PT GWP (yang menggantikan kedudukan Bank CCBI) memiliki kepentingan.

Itu karena, kata dia, akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, aset yang dipergunakan sebagai jaminan utang menjadi hilang atau berkurang. Akibatnya, kliennya mengalami kerugian sekitar 20 juta dolar AS.

"Sehingga, laporan yang dibuat oleh klien kami telah memenuhi pengertian Pasal 108 ayat (1) KUHAP jo Pasal 1 angka 24 KUHAP tersebut.
Perihal Akta Perjanjian Pengalihan Piutang menyebutkan BPPN  hanya mengambil alih piutang dari 3 kreditur yang berada di bawahnya, yaitu PT Bank Dharmala, PT Bank PDFCI, dan PT Bank Rama, sedangkan di dalam lampiran 3 disebutkan piutang yang dialihkan oleh BPPN kepada MAS adalah piutang Bank Dharmala, Bank PDFCI dan Bank Rama," papar Maqdir.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya