Berita

Palu hakim/Net

Hukum

Majelis Hakim Harus Independen Memutus Perkara Bos Hotel Kuta Paradiso

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 18:23 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diharapkan bersikap independen dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana yang menjerat pemilik dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) atau Hotel Kuta Paradiso Harijanto Karjadi.

"Kami sangat berharap hakim independen. Memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum," kata tim kuasa hukum terdakwa Harijanto Karjadi, Petrus Bala Pattyona usai sidang lanjutan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di PN Denpasar, Bali, Selasa (26/11).

Petrus mengatakan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut harus dalam keadaan bebas tanpa pengaruh dan tekanan pihak manapun sesuai yang diamanatkan konstitusi.


Petrus menilai pelapor tidak punya legal standing terkait peristiwa yang terjadi pada November 2011. Di sisi lain, pengalihan hak tagih piutang atau cessie dari Bank CCB kepada pelapor telah diputus tidak mengikat secara hukum seperti tertuang dalam putusan perkara perdata No. 555/pdt/G./2019/Jkt. Utr.

Sementara, dalam gugatan wanprestasi yang diajukan pelapor terhadap PT GWP dan penjaminnya, Harijanto Karjadi dkk, juga telah ditolak seluruhnya oleh PN Jakarta Pusat dalam putusan perkara No. 223/pdt.G/Jkt. Pst. Terkait dua putusan perkara perdata tersebut, kuasa hukum pelapor diketahui mengajukan banding.

"Seluruh kerugian sebagaimana disebutkan oleh JPU yang katanya dialami oleh Tomy Winata (pelapor) sudah digugat oleh yang bersangkutan dalam perkara No. 223 di PN Jakartat Pusat, yang nyatanya ditolak majelis hakim. Justru sebaliknya, dalam perkara No. 555 di PN Jakarta Utara, Fireworks Ventures Limited yang dinyatakan telah dirugikan oleh Bank CCB dan Tomy Winata," demikian Petrus.

Kuasa hukum pelapor Tomy Winata, Maqdir Ismail menilai eksepsi terdakwa Harijanto dinilai tidak masuk logika hukum dan tidak cermat. Pernyataan ini merupakan tanggapan Maqdir mengenai eksepsi terdakwa dalam persidangan pidana di PN Denpasar, Selasa lalu (19/11).

"Kronologis yang disampaikan dalam nota keberatan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi karena piutang yang dialihkan oleh BPPN kepada PT Millenium Atlantic Securities (MAS) hanyalah tiga piutang dari kreditur yang berada di bawah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yaitu Bank PDFCI, Bank Rama, dan Bank Dharmala," kata Maqdir, Jakarta, Minggu (24/11).

Maqdir mengatakan, kliennya membuat laporan karena telah menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Kliennya, selaku kreditur PT GWP (yang menggantikan kedudukan Bank CCBI) memiliki kepentingan.

Itu karena, kata dia, akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, aset yang dipergunakan sebagai jaminan utang menjadi hilang atau berkurang. Akibatnya, kliennya mengalami kerugian sekitar 20 juta dolar AS.

"Sehingga, laporan yang dibuat oleh klien kami telah memenuhi pengertian Pasal 108 ayat (1) KUHAP jo Pasal 1 angka 24 KUHAP tersebut.
Perihal Akta Perjanjian Pengalihan Piutang menyebutkan BPPN  hanya mengambil alih piutang dari 3 kreditur yang berada di bawahnya, yaitu PT Bank Dharmala, PT Bank PDFCI, dan PT Bank Rama, sedangkan di dalam lampiran 3 disebutkan piutang yang dialihkan oleh BPPN kepada MAS adalah piutang Bank Dharmala, Bank PDFCI dan Bank Rama," papar Maqdir.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya