Berita

Palu hakim/Net

Hukum

Majelis Hakim Harus Independen Memutus Perkara Bos Hotel Kuta Paradiso

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 18:23 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diharapkan bersikap independen dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana yang menjerat pemilik dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) atau Hotel Kuta Paradiso Harijanto Karjadi.

"Kami sangat berharap hakim independen. Memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum," kata tim kuasa hukum terdakwa Harijanto Karjadi, Petrus Bala Pattyona usai sidang lanjutan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di PN Denpasar, Bali, Selasa (26/11).

Petrus mengatakan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut harus dalam keadaan bebas tanpa pengaruh dan tekanan pihak manapun sesuai yang diamanatkan konstitusi.


Petrus menilai pelapor tidak punya legal standing terkait peristiwa yang terjadi pada November 2011. Di sisi lain, pengalihan hak tagih piutang atau cessie dari Bank CCB kepada pelapor telah diputus tidak mengikat secara hukum seperti tertuang dalam putusan perkara perdata No. 555/pdt/G./2019/Jkt. Utr.

Sementara, dalam gugatan wanprestasi yang diajukan pelapor terhadap PT GWP dan penjaminnya, Harijanto Karjadi dkk, juga telah ditolak seluruhnya oleh PN Jakarta Pusat dalam putusan perkara No. 223/pdt.G/Jkt. Pst. Terkait dua putusan perkara perdata tersebut, kuasa hukum pelapor diketahui mengajukan banding.

"Seluruh kerugian sebagaimana disebutkan oleh JPU yang katanya dialami oleh Tomy Winata (pelapor) sudah digugat oleh yang bersangkutan dalam perkara No. 223 di PN Jakartat Pusat, yang nyatanya ditolak majelis hakim. Justru sebaliknya, dalam perkara No. 555 di PN Jakarta Utara, Fireworks Ventures Limited yang dinyatakan telah dirugikan oleh Bank CCB dan Tomy Winata," demikian Petrus.

Kuasa hukum pelapor Tomy Winata, Maqdir Ismail menilai eksepsi terdakwa Harijanto dinilai tidak masuk logika hukum dan tidak cermat. Pernyataan ini merupakan tanggapan Maqdir mengenai eksepsi terdakwa dalam persidangan pidana di PN Denpasar, Selasa lalu (19/11).

"Kronologis yang disampaikan dalam nota keberatan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi karena piutang yang dialihkan oleh BPPN kepada PT Millenium Atlantic Securities (MAS) hanyalah tiga piutang dari kreditur yang berada di bawah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yaitu Bank PDFCI, Bank Rama, dan Bank Dharmala," kata Maqdir, Jakarta, Minggu (24/11).

Maqdir mengatakan, kliennya membuat laporan karena telah menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Kliennya, selaku kreditur PT GWP (yang menggantikan kedudukan Bank CCBI) memiliki kepentingan.

Itu karena, kata dia, akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, aset yang dipergunakan sebagai jaminan utang menjadi hilang atau berkurang. Akibatnya, kliennya mengalami kerugian sekitar 20 juta dolar AS.

"Sehingga, laporan yang dibuat oleh klien kami telah memenuhi pengertian Pasal 108 ayat (1) KUHAP jo Pasal 1 angka 24 KUHAP tersebut.
Perihal Akta Perjanjian Pengalihan Piutang menyebutkan BPPN  hanya mengambil alih piutang dari 3 kreditur yang berada di bawahnya, yaitu PT Bank Dharmala, PT Bank PDFCI, dan PT Bank Rama, sedangkan di dalam lampiran 3 disebutkan piutang yang dialihkan oleh BPPN kepada MAS adalah piutang Bank Dharmala, Bank PDFCI dan Bank Rama," papar Maqdir.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya