Berita

Annas Maamun diperkirakan bebas awal Oktober tahun depan/Net

Hukum

Dapat Grasi Jokowi, Eks Gubernur Riau Bebas Tahun Depan

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 16:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Annas Maamun, yang sudah menjadi terpidana kasus suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau, bisa bebas lebih cepat. Pasalnya, mantan Gubernur Riau ini telah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

Kepastian grasi bagi Annas ini diungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto.

"Memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," ucap Ade melalui keterangan tertulis, Selasa (26/11).


Dijelaskan Ade, grasi dari Jokowi ini berupa pemotongan masa hukuman satu tahun bagi Annas. Dengan demikian, Annas bakal menjalani 6 tahun masa hukuman dari vonis 7 tahun yang telah dijatuhkan kepadanya.

Seperti diketahui, Annas mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 2015. Annas sempat melakukan kasasi. Namun oleh Mahkamah Agung, Annas justru mendapat tambahan hukuman menjadi 7 tahun penjara.

Berkat "bantuan" grasi, Annas pun diperkirakan akan menghirup udara bebas pada Oktober tahun depan.

"Menurut data pada sistem database Pemasyarakatan, (Annas) bebas awal 3 Oktober 2021. Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun, diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar pada 11 Juli 2016," pungkas Ade.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya