Berita

Warga menduduki kapal penyedot pasir di Lampung/Istimewa

Hukum

Perusahaan Penyedot Pasir Di Lampung Akan Dilaporkan Ke Polisi

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 14:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemprov Lampung akan melaporkan PT Lautan Indah Persada (LIP) terkait penyedotan pasir laut sekitar Gunung Anak Krakatau ke Polda Lampung. Pemprov beralasan, izin yang didapat PT LIP sudah tak berlaku lagi tapi mereka ngotot menyedot pasir di kawasan cagar alam.
 
"Izin penambangan tak berlaku lagi," kata Sekdaprov Fahrizal Darminta, Senin (25/11).

Kepada wartawan di Gedung Balai Keratun Pemprov Lampung, Fahrizal mengatakan selain belum lengkap, izin penambangan yang dimiliki PT LIP tak berlaku lagi seiring keluarnya Perda No. 1 Tahun 2018.


Selain iu, menurut Fahrizal, penambangan pasir yang dilakukan PT LIP tidak bisa dibenarkan. Karena mereka melakukannya di kawasan konservasi.

Pemprov Lampung, tambah Fahrizal, akan mengajak Polda Lampung menindak tegas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan PT LIP.

Seperti dikabarkan Kantor Berita RMOLLampung, izin penyedotan pasir PT LIP keluar sebelum adanya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZPW3K.

Namun demikian, PT LIP merasa izin untuk menyedot pasir laut sekitar GAK sudah lengkap didapat mereka dari Pemprov Lampung sejak 2015.

Keberadaan kapal milik PT LIP yang menyedot pasir di dekat Gunung Anak Krakatau sejak Sabtu malam lalu (23/11) memang membuat banyak warga resah. Mereka khawatir tindakan tersebut bisa memicu terjadi tsunami lagi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya