Berita

Said Iqbal/Net

Politik

Soal Perbedaan Upah Antar Daerah, Ini Solusi Presiden KSPI Said Iqbal

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 13:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Gap atau perbedaan upah antar daerah sangat lebar. Sebagai perbandingan, saat ini upah di Jabodetabek di kisaran Rp 4 juta. Tetapi ada daerah-daerah lain yang upahnya di kisaran 1,6 juta.

Perbedaan upah yang signifikan ini, seringkali dijadikan pengusaha untuk mengancam buruh yang meminta upah naik tinggi. Jika upah terus naik, kata sebagian pengusaha, mereka akan melakukan relokasi.

Menyikapi perbedaan upah antar daerah tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, solusinya adalah dengan merevisi PP 78/2015. Sebab di dalam PP tersebut mengatur kenaikan upah yang sama di setiap daerah. Sehingga upah di daerah yang tinggi akan semakin tinggi, sedangkan di daerah yang upahnya rendah akan tetap rendah.

"Supaya gap tidak bertambah lebar, PP 78/2015 harus direvisi. Karena dalam PP tersebut mengatur formula kenaikan upah minimun sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," kata Iqbal, Selasa (26/11).

Sebagai contoh, inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dipakai untuk kebaikan UMK 2020 adalah 8,51 persen. Akibatnya, di semua daerah upahnya naik 8,51 persen. Sehingga yang saat ini upahnya sudah relatif besar maka semakin besar, sedangkan yang kecil akan tetap kecil.

Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing kabupaten/kota. Karena setiap daerah nilai KHL-nya berbeda, maka prosentase kenaikan upah minimumnya juga akan berbeda.

"Dengan demikian, antar daerah pasti akan tetap ada gap tapi akan makin mengecil. Karena prinsip upah minimum adalah safety net agar buruh tidak absolut miskin. Sehingga selain mempertimbangkan kemampuan industri tapi juga harus mengukur peningkatan daya beli buruh dan kenaikan harga barang yang kesemuanya tercermin dalam hasil survei KHL di pasar," katanya.

Menurut Iqbal, kualitas dan kuantitas KHL juga harus terus ditingkatkan; sehingga benar-benar memenuhi standard hidup yang layak untuk buruh.

Dengan adanya penetapan kenaikan upah minimum berdasarkan survei KHL, secara otomatis terjadi perbedaan kenaikan nilai prosentase upah minimum tersebut.

Sementara itu, solusi terhadap perusahaan yang berat membayar upah minimum di kabupaten/kota yang upahnya tinggi adalah dengan membuat zonasi industri.

Bagi industri labour intensive (padat karya) seperti tekstil, garmen, makanan dan lain-lain, sebaiknya berada di daerah yang memang KHL-nya tidak terlalu tinggi seperti Jawa Tengah, Jawa Barat bagian Selatan, sebagian Sumatera dan lain-lain.

Sedangkan industri capital intensive (padat modal) seperti otomotif, bank, jasa, elektronik dan lain-lain, bisa berada di daerah yang memang KHL-nya sudah tinggi seperti DKI, Jawa Barat, Batam dan lain-lain.

"Dengan demikian perusahaan tetap punya daya saing dan buruh tetap terjamin upah dan kesejahteraannya," demikian Said Iqbal.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya