Berita

Penggerebekan WNA China di Pantai Indah Kapuk/RMOL

Hukum

Skandal Penipuan 66 WNA China, Pengamat: Imigrasi Harus Dievaluasi

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 09:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia menunjukkan kelemahan Imigrasi. Evaluasi menyeluruh terhadap Imigrasi harus segera dilakukan.

Hal itu menyikapi skandal penipuan transnasional 66 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya.

"Yang harus dievaluasi itu terkait pengawasan penegak hukum terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia," ujar Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (26/11).


Menurut dia, pihak Imigrasi seharusnya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas terhadap WNA yang berada di Indonesia ketika melakukan pelanggaran keimigrasian. Apalagi, lanjut Ujang, sampai melakukan dugaan tindak pidana.

"Tindak tegas mereka yang menyalahi keimigrasian. Deportasi mereka ke negara asalnya," tegas Dosen Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Ujang juga berharap pihak Imigrasi tidak melakukan perbuatan yang justru cenderung kompromis dan mengarah pada praktik kotor.

"Jangan pernah mau disuap. Perketat hilir mudiknya warga asing yang masuk ke Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melancarkan penggerebakan di enam titik lokasi pada Senin (25/11). Penggerebekan dilakukan atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengurai bahwa petugas gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melancarkan aksi penggerebekan di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat; Griyaloka BSD Serpong, Tangerang Selatan; Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Bandengan Jakarta Utara; Perum Interkon Kebon Jeruk dan Puri Mega, Jakarta Barat.

Modus kasus ini adalah pelaku memanfaatkan jaringan telekomunikasi di Indonesia untuk melancarkan aksinya. Pelaku menelepon para korban yang ada di negara China dan melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya