Berita

Layaknya mesin ATM, inilah mesin ADM untuk cetak e-KTP dan KK secara mandiriNet

Nusantara

ATM Dukcapil Untuk Cetak e-KTP dan KK, Begini Cara Pakainya

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 06:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Dalam Negeri baru saja meresmikan Anjungan Dukcapil Mandiri
(ADM), layanan terbaru untuk melayani masyarakat mencetak data kependudukan. Layaknya mesin ATM, terobosan baru ini dilakukan Kementerian Dalam Negeri agar  masyarakat tidak perlu bersusah payah mengurus e-KTP.

Bagaimana teknisnya?

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, untuk mencetak data kependudukan, masyarakat harus memasukkan PIN rahasia di mesin ADM. Masyarakat harus daftar ke kantor dukcapil untuk mendapatkan PIN itu.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, untuk mencetak data kependudukan, masyarakat harus memasukkan PIN rahasia di mesin ADM. Masyarakat harus daftar ke kantor dukcapil untuk mendapatkan PIN itu.

"Caranya penduduk harus ke dukcapil untuk meminta PIN, penduduk menyerahkan nomor HP sehingga nanti ketika penduduk mengajukan permohonan untuk mencetak KTP (misalnya), maka penduduk akan dikirimi notifikasi pemberitahuan ini nomor kode atau QR code untuk mencetak KTP," terang Zudan di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Senin (25/11/2019).

Masyarakat bisa memasukkan PIN tersebut pada mesin ADM. Kemudian data kependudukan yang diminta pun tercetak. Namun, PIN itu hanya bisa digunakan untuk sekali cetak.

"Setelah KTP tercetak, maka nomor PIN tadi tidak bisa digunakan lagi. Jadi tidak bisa mencetak KTP berulang kali," katanya.

Hal yang sama dilakukan untuk pencetakan data kependudukan lainnya. Zudan memastikan seluruh data kependudukan itu hanya didesain untuk mencetak 1 kali.

"Sama ketika membuat KK juga dengan cara demikian, penduduk harus meminta PIN nanti diberi QR code, atau memberi kode yang dikirim melalui HP-nya," kata Zudan.

"Semua pencetakan itu hanya didesain satu kali jadi penduduk mencetak KTP-nya satu kali, KK satu kali, akta kematian satu kali, dan akta kelahiran satu kali, surat pindah juga 1 kali," lanjutnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya