Berita

Layaknya mesin ATM, inilah mesin ADM untuk cetak e-KTP dan KK secara mandiriNet

Nusantara

ATM Dukcapil Untuk Cetak e-KTP dan KK, Begini Cara Pakainya

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 06:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Dalam Negeri baru saja meresmikan Anjungan Dukcapil Mandiri
(ADM), layanan terbaru untuk melayani masyarakat mencetak data kependudukan. Layaknya mesin ATM, terobosan baru ini dilakukan Kementerian Dalam Negeri agar  masyarakat tidak perlu bersusah payah mengurus e-KTP.

Bagaimana teknisnya?

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, untuk mencetak data kependudukan, masyarakat harus memasukkan PIN rahasia di mesin ADM. Masyarakat harus daftar ke kantor dukcapil untuk mendapatkan PIN itu.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, untuk mencetak data kependudukan, masyarakat harus memasukkan PIN rahasia di mesin ADM. Masyarakat harus daftar ke kantor dukcapil untuk mendapatkan PIN itu.

"Caranya penduduk harus ke dukcapil untuk meminta PIN, penduduk menyerahkan nomor HP sehingga nanti ketika penduduk mengajukan permohonan untuk mencetak KTP (misalnya), maka penduduk akan dikirimi notifikasi pemberitahuan ini nomor kode atau QR code untuk mencetak KTP," terang Zudan di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Senin (25/11/2019).

Masyarakat bisa memasukkan PIN tersebut pada mesin ADM. Kemudian data kependudukan yang diminta pun tercetak. Namun, PIN itu hanya bisa digunakan untuk sekali cetak.

"Setelah KTP tercetak, maka nomor PIN tadi tidak bisa digunakan lagi. Jadi tidak bisa mencetak KTP berulang kali," katanya.

Hal yang sama dilakukan untuk pencetakan data kependudukan lainnya. Zudan memastikan seluruh data kependudukan itu hanya didesain untuk mencetak 1 kali.

"Sama ketika membuat KK juga dengan cara demikian, penduduk harus meminta PIN nanti diberi QR code, atau memberi kode yang dikirim melalui HP-nya," kata Zudan.

"Semua pencetakan itu hanya didesain satu kali jadi penduduk mencetak KTP-nya satu kali, KK satu kali, akta kematian satu kali, dan akta kelahiran satu kali, surat pindah juga 1 kali," lanjutnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya