Berita

Layaknya mesin ATM, inilah mesin ADM untuk cetak e-KTP dan KK secara mandiriNet

Nusantara

ATM Dukcapil Untuk Cetak e-KTP dan KK, Begini Cara Pakainya

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 06:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Dalam Negeri baru saja meresmikan Anjungan Dukcapil Mandiri
(ADM), layanan terbaru untuk melayani masyarakat mencetak data kependudukan. Layaknya mesin ATM, terobosan baru ini dilakukan Kementerian Dalam Negeri agar  masyarakat tidak perlu bersusah payah mengurus e-KTP.

Bagaimana teknisnya?

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, untuk mencetak data kependudukan, masyarakat harus memasukkan PIN rahasia di mesin ADM. Masyarakat harus daftar ke kantor dukcapil untuk mendapatkan PIN itu.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, untuk mencetak data kependudukan, masyarakat harus memasukkan PIN rahasia di mesin ADM. Masyarakat harus daftar ke kantor dukcapil untuk mendapatkan PIN itu.

"Caranya penduduk harus ke dukcapil untuk meminta PIN, penduduk menyerahkan nomor HP sehingga nanti ketika penduduk mengajukan permohonan untuk mencetak KTP (misalnya), maka penduduk akan dikirimi notifikasi pemberitahuan ini nomor kode atau QR code untuk mencetak KTP," terang Zudan di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Senin (25/11/2019).

Masyarakat bisa memasukkan PIN tersebut pada mesin ADM. Kemudian data kependudukan yang diminta pun tercetak. Namun, PIN itu hanya bisa digunakan untuk sekali cetak.

"Setelah KTP tercetak, maka nomor PIN tadi tidak bisa digunakan lagi. Jadi tidak bisa mencetak KTP berulang kali," katanya.

Hal yang sama dilakukan untuk pencetakan data kependudukan lainnya. Zudan memastikan seluruh data kependudukan itu hanya didesain untuk mencetak 1 kali.

"Sama ketika membuat KK juga dengan cara demikian, penduduk harus meminta PIN nanti diberi QR code, atau memberi kode yang dikirim melalui HP-nya," kata Zudan.

"Semua pencetakan itu hanya didesain satu kali jadi penduduk mencetak KTP-nya satu kali, KK satu kali, akta kematian satu kali, dan akta kelahiran satu kali, surat pindah juga 1 kali," lanjutnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya