Berita

I Gde Pantja Astawa/Net

Hukum

Pakar: Permintaan Red Notice KPK Tindakan Sewenang-wenang

SENIN, 25 NOVEMBER 2019 | 17:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kapolri dan Interpol untuk menerbitkan red notice dalam menangkap pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL BLBI menuai kritik.

Permintaan itu itu dianggap sebagai tindakan berlebihan dan tidak berdasar hukum. Baca: Permintaan KPK Ke Interpol Cari Sjamsul Nursalim Tidak Berdasar Hukum

Pakar hukum senior, I Gde Pantja Astawa bahkan menyebut KPK telah melakukan tindakan tindakan sewenang-wenang melawan hukum yang dilakukan penguasa. Sebab, bertentangan dengan pasal 18 ayat 3 huruf b UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Disebutkan dalam ayat tersebut, badan atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila tindakannya bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dia lantas menguraikan bahwa kasus yang menimpa Sjamsul dan Itjih tidak bisa dilepaskan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.

“Dalam putusan itu, tegas disebutkan bahwa Syafruddin tidak melakukan perbuatan korupsi, juga tidak terbukti merugikan keuangan negara. Apa yang dilakukan SAT sebagai Kepala BPPN hanya menjalankan kewajiban dan melaksanakan perintah jabatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (25/11).

Sementara dakwaan perkara ini menyebut Syafruddin melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih. Sementara Syafruddin dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi.

“Maka mutatis-mutandis Sjamsul dan Itjih juga tidak melakukan perbuatan korupsi,” simpulnya.

Keputusan MA memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga semua harus dapat menerima dan menghormati putusan itu.

Dengan kata lain, sambung gurubesar Universitas Padjadjaran itu, KPK bisa dianggap melawan hukum jika tetap meminta red notice ke Kapolri dan Interpol untuk menangkap Sjamsul dan Itjih.

“Karena bertentangan dengan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya