Berita

I Gde Pantja Astawa/Net

Hukum

Pakar: Permintaan Red Notice KPK Tindakan Sewenang-wenang

SENIN, 25 NOVEMBER 2019 | 17:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kapolri dan Interpol untuk menerbitkan red notice dalam menangkap pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL BLBI menuai kritik.

Permintaan itu itu dianggap sebagai tindakan berlebihan dan tidak berdasar hukum. Baca: Permintaan KPK Ke Interpol Cari Sjamsul Nursalim Tidak Berdasar Hukum

Pakar hukum senior, I Gde Pantja Astawa bahkan menyebut KPK telah melakukan tindakan tindakan sewenang-wenang melawan hukum yang dilakukan penguasa. Sebab, bertentangan dengan pasal 18 ayat 3 huruf b UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Disebutkan dalam ayat tersebut, badan atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila tindakannya bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dia lantas menguraikan bahwa kasus yang menimpa Sjamsul dan Itjih tidak bisa dilepaskan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.

“Dalam putusan itu, tegas disebutkan bahwa Syafruddin tidak melakukan perbuatan korupsi, juga tidak terbukti merugikan keuangan negara. Apa yang dilakukan SAT sebagai Kepala BPPN hanya menjalankan kewajiban dan melaksanakan perintah jabatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (25/11).

Sementara dakwaan perkara ini menyebut Syafruddin melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih. Sementara Syafruddin dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi.

“Maka mutatis-mutandis Sjamsul dan Itjih juga tidak melakukan perbuatan korupsi,” simpulnya.

Keputusan MA memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga semua harus dapat menerima dan menghormati putusan itu.

Dengan kata lain, sambung gurubesar Universitas Padjadjaran itu, KPK bisa dianggap melawan hukum jika tetap meminta red notice ke Kapolri dan Interpol untuk menangkap Sjamsul dan Itjih.

“Karena bertentangan dengan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya