Berita

I Gde Pantja Astawa/Net

Hukum

Pakar: Permintaan Red Notice KPK Tindakan Sewenang-wenang

SENIN, 25 NOVEMBER 2019 | 17:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kapolri dan Interpol untuk menerbitkan red notice dalam menangkap pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL BLBI menuai kritik.

Permintaan itu itu dianggap sebagai tindakan berlebihan dan tidak berdasar hukum. Baca: Permintaan KPK Ke Interpol Cari Sjamsul Nursalim Tidak Berdasar Hukum

Pakar hukum senior, I Gde Pantja Astawa bahkan menyebut KPK telah melakukan tindakan tindakan sewenang-wenang melawan hukum yang dilakukan penguasa. Sebab, bertentangan dengan pasal 18 ayat 3 huruf b UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Disebutkan dalam ayat tersebut, badan atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila tindakannya bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dia lantas menguraikan bahwa kasus yang menimpa Sjamsul dan Itjih tidak bisa dilepaskan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.

“Dalam putusan itu, tegas disebutkan bahwa Syafruddin tidak melakukan perbuatan korupsi, juga tidak terbukti merugikan keuangan negara. Apa yang dilakukan SAT sebagai Kepala BPPN hanya menjalankan kewajiban dan melaksanakan perintah jabatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (25/11).

Sementara dakwaan perkara ini menyebut Syafruddin melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih. Sementara Syafruddin dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi.

“Maka mutatis-mutandis Sjamsul dan Itjih juga tidak melakukan perbuatan korupsi,” simpulnya.

Keputusan MA memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga semua harus dapat menerima dan menghormati putusan itu.

Dengan kata lain, sambung gurubesar Universitas Padjadjaran itu, KPK bisa dianggap melawan hukum jika tetap meminta red notice ke Kapolri dan Interpol untuk menangkap Sjamsul dan Itjih.

“Karena bertentangan dengan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” pungkasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya