Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Wacana Penambahan Periode Jabatan Presiden Akan Buat Indonesia Terpuruk

SENIN, 25 NOVEMBER 2019 | 01:06 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Beberapa hari ini sedang ramai soal wacana penambahwan periode jabatan presiden untuk ketiga kalinya, yang berbeda dengan ketentuan kosntitusi saat ini yang membatasi masa jabatan presiden hanya boleh maksimal dua periode.

Merespons wacana itu, Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Kaka Suminta mengatakan wacan itu merupakan ancaman serius untuk demokrasi yang dibangun kembali pasca pemerintahan otoriter Orde Baru.

Isu perpanjangan masa jabatan presiden sampai tiga periode, kata Kaka, adalah wacana-wanana yang mengganggu konsolidasi demokrasi yang sedang dibangun bersama dengan susah payah.


"Wacana usulan penambahan masa jabatan presiden melalui usulan amandemen UUD tahun 1945, sehingga bisa sampai tiga periode adalah sesuatu yang kontra produktif dan mengancam demokrasi dan masa depan Indonesia," kata Kaka dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/11).

Kaka meminta para elite politik khususnya partai politik yang ada di MPR lebih fokus pada pada tugas pokoknya dengan maksimal. Menurut Kaka, masa jabatan Prresiden adalah hasil pemikiran yang didasarkan pada traua sejarah orde baru.

"Masa jabatan presiden sebagaimana yang diatur dalam konstitusi saat ini adalah hasil pemikiran yang didasarkan pada trauma  sejarah otoritarian pemerintahan orba yang tidak boleh diulang oleh siapapun, karena akan membuat Indonesia kembali terpuruk di tengah pergaulan dunia," demikian kata Kaka.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya