Berita

Warga dan nelayan duduki kapal penyedot pasir laut di sekitar Gunung Anak Krakatay/Ist

Nusantara

Tak Terima Curi Pasir Di Dekat Anak Krakatau, Warga Duduki Kapal Penyedot Pasir

MINGGU, 24 NOVEMBER 2019 | 21:55 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Sekitar 50 warga menduduki dan mengusir kapal penyedot pasir laut di Selat Sunda.

Hal ini dilakukan setelah warga dan nelayan setempat pergoki kapal penyedot pasir beroperasi di dekat Gunung Anak Krakatau (GAK) pada Sabtu malam (23/11)

Puluhan warga ini menumpag enam perahu kayu. Begitu tiba di kapal, warga langsung melakukan orasi dan menolak kehadiran kapal penyedot pasir milik PT Lautan Indah Persada (LIP).


Warga juga membentangkan spanduk protes bertuliskan: "Kami Masyarakat Pulau Sebesi Menolak Aktivitas Penambangan Pasir Di Wilayah Anak Gunung Krakatau, Pulau Sebesi, dan Pulau Sebuku,"

“Kami bisa buktikan penambangan pasir berada di sekitar Pulau Sebesi,” kata salah seorang warga seperti dilansir dari laman Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (24/11).

Sementara itu, Ketua Nelayan Pulau Sebesi, Rahmatullah mengatakan, masyarakat dan para nelayan menuntut penghentian operasi kapal penyedot pasir PT LIP

Sebelumnya, kapal penyedot pasir milik PT Lautan Indah Persada (LIP) tersebut telah ditolak mentah-mentah oleh warga dan juga ditentang oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Kapal penyedot pasir berupa KM Mehad 1dan tongkang bernama TSHD Mekar 501 beroperasi berada pada jarak 2,5 mil dari bibir pantai .

Nelayan dan masyarakat adat menolak penyedotan pasir hitam khawatir khawatir terjadi lagi tsunami seperti 22 Desember 2018.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya