Berita

Warga dan nelayan duduki kapal penyedot pasir laut di sekitar Gunung Anak Krakatay/Ist

Nusantara

Tak Terima Curi Pasir Di Dekat Anak Krakatau, Warga Duduki Kapal Penyedot Pasir

MINGGU, 24 NOVEMBER 2019 | 21:55 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Sekitar 50 warga menduduki dan mengusir kapal penyedot pasir laut di Selat Sunda.

Hal ini dilakukan setelah warga dan nelayan setempat pergoki kapal penyedot pasir beroperasi di dekat Gunung Anak Krakatau (GAK) pada Sabtu malam (23/11)

Puluhan warga ini menumpag enam perahu kayu. Begitu tiba di kapal, warga langsung melakukan orasi dan menolak kehadiran kapal penyedot pasir milik PT Lautan Indah Persada (LIP).


Warga juga membentangkan spanduk protes bertuliskan: "Kami Masyarakat Pulau Sebesi Menolak Aktivitas Penambangan Pasir Di Wilayah Anak Gunung Krakatau, Pulau Sebesi, dan Pulau Sebuku,"

“Kami bisa buktikan penambangan pasir berada di sekitar Pulau Sebesi,” kata salah seorang warga seperti dilansir dari laman Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (24/11).

Sementara itu, Ketua Nelayan Pulau Sebesi, Rahmatullah mengatakan, masyarakat dan para nelayan menuntut penghentian operasi kapal penyedot pasir PT LIP

Sebelumnya, kapal penyedot pasir milik PT Lautan Indah Persada (LIP) tersebut telah ditolak mentah-mentah oleh warga dan juga ditentang oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Kapal penyedot pasir berupa KM Mehad 1dan tongkang bernama TSHD Mekar 501 beroperasi berada pada jarak 2,5 mil dari bibir pantai .

Nelayan dan masyarakat adat menolak penyedotan pasir hitam khawatir khawatir terjadi lagi tsunami seperti 22 Desember 2018.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya