Berita

Siti Zuhro/RMOL

Politik

Amandemen Jadi Preseden Buruk Jika Ubah Masa Jabatan Presiden

MINGGU, 24 NOVEMBER 2019 | 13:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wacana penambahan periode masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak relevan dan bukan hal genting untuk segera dibahas.

"Menurut saya sangat tidak relevan, tidak urgent untuk membahas itu karena bagaimanapun juga kita harus menjadi bangsa yang taat pada konstitusi," ujar peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro di Bilangan Menteng, Jakarta, Minggu (24/11).

Wiwik, sapaan akrabnya, menekankan adanya rekomendasi MPR RI periode lama kepada MPR RI 2019-2024 terkait amandemen terbatas tak berkaitan dengan penambahan masa jabatan presiden.


Menurutnya, jika merambah ke penambahan masa jabatan presiden, justru akan menimbulkan preseden buruk.

"Bahwa akan ada amandemen konstitusi amandemen itu bukan untuk membahas perpanjangan waktu untuk presiden, karena kalau itu yang terjadi ini akan menjadi satu katakan preseden buruk," katanya.

Berkenaan dengan itu, dia menilai wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode bukan kali pertama muncul. Wacana yang sama pernah muncul di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Jadi menurut saya apa yang sudah ada dalam teks, dalam konstitusi itu yang harus diikuti. Kalaupun ada pembahasan amandemen, amandemen itu membahas hal-hal yang tidak untuk memperpanjang periode presiden," pungkasnya.

Wacana masa jabatan presiden diperpanjang sempat dimunculkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menyambut  jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, di ruang kerjanya, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11).

Kala itu, politisi Golkar tersebut melempar wacana mengejutkan yakni masa jabatan presiden bisa diperpanjang.

"Mungkin perlu juga pemilihan presiden diamendemen, misalnya masa jabatan bisa dilakukan untuk tiga periode," kata Bamsoet.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya