Berita

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR di Kawasan Candi Borobudur/Net

Nusantara

Tumpang Tindih, Pengelolaan Borobudur Tidak Libatkan Pemerintah Daerah

SABTU, 23 NOVEMBER 2019 | 17:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pengelolaan Borobudur kacau. Pasalnya, terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan candi peninggalan Kerajaan Dinasti Syailendra tersebut.

"Lembaga pengelola tumpang tindih, pemda merasa tidak dilibatkan, akhirnya persoalan tidak tertangani," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR di Kawasan Candi Borobudur, Jumat (22/11).

Kawasan Candi Borobudur adalah salah satu kawasan destinasi pariwisata super prioritas yang diatur setidaknya oleh tiga undang-undang, yakni UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, UU 10/2009 tentang Kepariwisataan, dan UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.


Fikri menuturkan, pengelolaan Kawasan Borobudur tumpang tindih karena meski diatur tiga undang-undang tersebut di atas, belum ada aturan pelaksanaan mengenai hal tersebut.

UU Cagar Budaya Pasal 97 mengamanatkan pengelolaan cagar budaya dilakukan oleh badan pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan atau masyarakat hukum adat. Badan tersebut terdiri atas unsur pemerintah dan atau pemda, dunia usaha dan masyarakat.

Saat ini, Kawasan Candi Borobudur kini berada di bawah pengelolaan kementerian (Kemendikbud dan Kemenpar), pemda, BUMN juga Badan Otorita Borobudur yang dibentuk melalui Perpres 46/2017. Namun, yang terjadi, pemda setempat yakni Kabupaten Magelang merasa tidak dilibatkan, padahal Candi Borobudur sendiri terletak di kabupaten tersebut.

"Tumpang tindih ini yang membuat tidak bisa terkelola dengan baik dan tidak bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi," ujar anggota yang terpilih dari Dapil Jateng IX ini dalam keterangan tertulis.

Ia menyebutkan, masih ada beberapa persoalan di antaranya soal tarik ulur isu konservasi World Heritage dan target kunjungan wisatawan.

Fikri menilai tarik ulur ini menjadikan dilema; ada kepentingan untuk konservasi cagar budaya dan kepentingan untuk mencapai target wisatawan. Jumlah wisatawan pada tahun ini masih terus digenjot agar bisa mencapai 20 juta seperti yang ditargetkan pemerintah.

Lebih lanjut, Fikri mengatakan, ada juga persoalan carrying capacity, daya dukung yang terbatas. Kawasan ini tentu memiliki batas dalam melayani jumlah manusia yang berada di dalamnya. Kekeringan yang terjadi, juga perlu mendapat perhatian agar kebutuhan masyarakat dan wisatawan dapat terpenuhi.

Soal lingkungan ini, doktor ilmu lingkungan ini menilai perlunya sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPARDA).

Fikri berharap amanat undang-undang tersebut segera dapat dilaksanakan sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih dan pengelolaan kawasan super prioritas ini dapat lebih optimal sehingga upaya pembangunan pariwisata dapat terus berjalan tanpa melupakan upaya konservasi cagar budaya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya