Berita

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR di Kawasan Candi Borobudur/Net

Nusantara

Tumpang Tindih, Pengelolaan Borobudur Tidak Libatkan Pemerintah Daerah

SABTU, 23 NOVEMBER 2019 | 17:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pengelolaan Borobudur kacau. Pasalnya, terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan candi peninggalan Kerajaan Dinasti Syailendra tersebut.

"Lembaga pengelola tumpang tindih, pemda merasa tidak dilibatkan, akhirnya persoalan tidak tertangani," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR di Kawasan Candi Borobudur, Jumat (22/11).

Kawasan Candi Borobudur adalah salah satu kawasan destinasi pariwisata super prioritas yang diatur setidaknya oleh tiga undang-undang, yakni UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, UU 10/2009 tentang Kepariwisataan, dan UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.


Fikri menuturkan, pengelolaan Kawasan Borobudur tumpang tindih karena meski diatur tiga undang-undang tersebut di atas, belum ada aturan pelaksanaan mengenai hal tersebut.

UU Cagar Budaya Pasal 97 mengamanatkan pengelolaan cagar budaya dilakukan oleh badan pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan atau masyarakat hukum adat. Badan tersebut terdiri atas unsur pemerintah dan atau pemda, dunia usaha dan masyarakat.

Saat ini, Kawasan Candi Borobudur kini berada di bawah pengelolaan kementerian (Kemendikbud dan Kemenpar), pemda, BUMN juga Badan Otorita Borobudur yang dibentuk melalui Perpres 46/2017. Namun, yang terjadi, pemda setempat yakni Kabupaten Magelang merasa tidak dilibatkan, padahal Candi Borobudur sendiri terletak di kabupaten tersebut.

"Tumpang tindih ini yang membuat tidak bisa terkelola dengan baik dan tidak bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi," ujar anggota yang terpilih dari Dapil Jateng IX ini dalam keterangan tertulis.

Ia menyebutkan, masih ada beberapa persoalan di antaranya soal tarik ulur isu konservasi World Heritage dan target kunjungan wisatawan.

Fikri menilai tarik ulur ini menjadikan dilema; ada kepentingan untuk konservasi cagar budaya dan kepentingan untuk mencapai target wisatawan. Jumlah wisatawan pada tahun ini masih terus digenjot agar bisa mencapai 20 juta seperti yang ditargetkan pemerintah.

Lebih lanjut, Fikri mengatakan, ada juga persoalan carrying capacity, daya dukung yang terbatas. Kawasan ini tentu memiliki batas dalam melayani jumlah manusia yang berada di dalamnya. Kekeringan yang terjadi, juga perlu mendapat perhatian agar kebutuhan masyarakat dan wisatawan dapat terpenuhi.

Soal lingkungan ini, doktor ilmu lingkungan ini menilai perlunya sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPARDA).

Fikri berharap amanat undang-undang tersebut segera dapat dilaksanakan sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih dan pengelolaan kawasan super prioritas ini dapat lebih optimal sehingga upaya pembangunan pariwisata dapat terus berjalan tanpa melupakan upaya konservasi cagar budaya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya