Berita

Ridwan Kamil/Net

Nusantara

Penguasa Rasa Pengusaha, Ridwan Kamil Lawan Hukum Tekait Kebijakan Upah Buruh

SABTU, 23 NOVEMBER 2019 | 07:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) mengecam keras terbitnya Surat Edaran (SE) 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020. Pasalnya, penetapan UMK tersebut berbentuk surat edaran, bukan surat keputusan.

"Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan gubernur, bukan surat edaran," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Jumat (23/11).

Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, surat edaran tidak mengikat perusahaan. Tetapi hanya bersifat sukarela.


"Dampaknya akan ada perusahaan yang tidak membayar UMK; karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi," kata Iqbal.

"Kami juga menilai, ini adalah kebijakan yang secara sistematis akan menghilangkan UMK," tegasnya.

Sebagai bentuk protes terhadap Gubernur Ridwan Kamil, KSPI menegaskan bahwa buruh se-Jabar akan melakukan aksi besar-besaran.

"Upah adalah urat nadi kehidupan bagi kaum buruh. Jika ini diusik, kaum buruh pasti akan keluar dari pabrik-pabrik untuk melakukan protes dengan cara turun ke jalan," tegasnya.

Selain itu, KSPI juga akan melakukan gugatan baik secara pidana maupun perdata.

Said Iqbal juga mengaku heran dengan sikap Gubernur Jabar. Sebab mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara, semuanya menetapkan besaran UMK 2020 dengan surat keputusan. Hanya Gubernur Jabar yang menggunakan surat edaran.

Tidak heran jika buruh menilai ini adalah gubernur/penguasa rasa pengusaha.

"Ada apa di balik semua ini?" tanya pria yang juga menjadi Presiden FSPMI ini.

KSPI mendesak agar Gubernur Jabar menerbitkan surat keputusan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dan yang saat ini dilakukan para gubernur di provinsi lain.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya