Berita

Ridwan Kamil/Net

Nusantara

Penguasa Rasa Pengusaha, Ridwan Kamil Lawan Hukum Tekait Kebijakan Upah Buruh

SABTU, 23 NOVEMBER 2019 | 07:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) mengecam keras terbitnya Surat Edaran (SE) 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020. Pasalnya, penetapan UMK tersebut berbentuk surat edaran, bukan surat keputusan.

"Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan gubernur, bukan surat edaran," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Jumat (23/11).

Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, surat edaran tidak mengikat perusahaan. Tetapi hanya bersifat sukarela.


"Dampaknya akan ada perusahaan yang tidak membayar UMK; karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi," kata Iqbal.

"Kami juga menilai, ini adalah kebijakan yang secara sistematis akan menghilangkan UMK," tegasnya.

Sebagai bentuk protes terhadap Gubernur Ridwan Kamil, KSPI menegaskan bahwa buruh se-Jabar akan melakukan aksi besar-besaran.

"Upah adalah urat nadi kehidupan bagi kaum buruh. Jika ini diusik, kaum buruh pasti akan keluar dari pabrik-pabrik untuk melakukan protes dengan cara turun ke jalan," tegasnya.

Selain itu, KSPI juga akan melakukan gugatan baik secara pidana maupun perdata.

Said Iqbal juga mengaku heran dengan sikap Gubernur Jabar. Sebab mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara, semuanya menetapkan besaran UMK 2020 dengan surat keputusan. Hanya Gubernur Jabar yang menggunakan surat edaran.

Tidak heran jika buruh menilai ini adalah gubernur/penguasa rasa pengusaha.

"Ada apa di balik semua ini?" tanya pria yang juga menjadi Presiden FSPMI ini.

KSPI mendesak agar Gubernur Jabar menerbitkan surat keputusan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dan yang saat ini dilakukan para gubernur di provinsi lain.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya