Berita

Komisi Yudisial/Net

Politik

KY Ajukan Amandemen UUD 1945, Refli Harun Usulkan Tiga Skenario

SABTU, 23 NOVEMBER 2019 | 02:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi Yudisial berencana melakukan amanademen UUD 1945 tentang Komisi Yudisial dan mengusulkan mengubah nama menjadi Mahkamah Yudisial agar memiliki tugas dan kewenangan yang jelas.

Ahli hukum tata negara Refli Harun memiliki konsep untuk Komisi Yudisial mengenalkan lembaga baru yang namanya Mahkamah Yudisial bukan mengganti lembaga pengawas hakim agung tersebut.

“Ya KY tetap sekarang kayak gini aja,” ucap Refli di acara Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial, Bumi Katulampa, Bogor Timur, Jumat (23/11).

Refli mengatakan, ada tiga skenario yang ia tawarkan kepada Komisi Yudisial. Skenario pertama menjadikan KY seperti saat ini tidak berubah, skenario kedua menjadikan KY seperti Kompolnas atau Komisi Kejaksaan (Komjak) tanpa perlu amandemen dan yang ketiga menjadikan KY seperti Kompolnas atau Komjak tapi dengan amandemen.

“Amandemen itu memasukkan Mahkamah Yudisial. Komisi Yudisial didrop cukup diatur di undang-undang. Lembaga pengawasan hakimnya, sementara lembaga pengadilan etika hakimnya diangkat ke level konstitusi,” paparnya.

Jika skenario pertama diambil KY, Refli mengusulkan ada division of labour atau pembagian kerja. Di mana KY menjadi pengawas eksternal, Mahkamah Konstitusi, dan jajaran ke bawahnya adalah pengawas internal.

“Pengawas internal dan eksternal ini tidak saling menggantikan tapi saling melengkapi. Pengawasan internal bisa digunakan dan pengawasan eksternal untuk membuat keputusan-keputusan demikian juga sebaliknya,” tuturnya.

“Cuma tujuannya berbeda pengawas internal tujuannya pembinaan, sedangkan pengawas eksternal tujuannya penegakkan kode etik gitu, sehingga kalau ada hakim yang dianggap melanggar bisa dipanggil oleh pengawasan di MK bisa dipanggil oleh KY di sana untuk dibina di demosi untuk kelanjutan karier dia di sini (MK) untuk penegakkan kode etiknya,” tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya