Berita

Komisi Yudisial/Net

Politik

KY Ajukan Amandemen UUD 1945, Refli Harun Usulkan Tiga Skenario

SABTU, 23 NOVEMBER 2019 | 02:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi Yudisial berencana melakukan amanademen UUD 1945 tentang Komisi Yudisial dan mengusulkan mengubah nama menjadi Mahkamah Yudisial agar memiliki tugas dan kewenangan yang jelas.

Ahli hukum tata negara Refli Harun memiliki konsep untuk Komisi Yudisial mengenalkan lembaga baru yang namanya Mahkamah Yudisial bukan mengganti lembaga pengawas hakim agung tersebut.

“Ya KY tetap sekarang kayak gini aja,” ucap Refli di acara Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial, Bumi Katulampa, Bogor Timur, Jumat (23/11).


Refli mengatakan, ada tiga skenario yang ia tawarkan kepada Komisi Yudisial. Skenario pertama menjadikan KY seperti saat ini tidak berubah, skenario kedua menjadikan KY seperti Kompolnas atau Komisi Kejaksaan (Komjak) tanpa perlu amandemen dan yang ketiga menjadikan KY seperti Kompolnas atau Komjak tapi dengan amandemen.

“Amandemen itu memasukkan Mahkamah Yudisial. Komisi Yudisial didrop cukup diatur di undang-undang. Lembaga pengawasan hakimnya, sementara lembaga pengadilan etika hakimnya diangkat ke level konstitusi,” paparnya.

Jika skenario pertama diambil KY, Refli mengusulkan ada division of labour atau pembagian kerja. Di mana KY menjadi pengawas eksternal, Mahkamah Konstitusi, dan jajaran ke bawahnya adalah pengawas internal.

“Pengawas internal dan eksternal ini tidak saling menggantikan tapi saling melengkapi. Pengawasan internal bisa digunakan dan pengawasan eksternal untuk membuat keputusan-keputusan demikian juga sebaliknya,” tuturnya.

“Cuma tujuannya berbeda pengawas internal tujuannya pembinaan, sedangkan pengawas eksternal tujuannya penegakkan kode etik gitu, sehingga kalau ada hakim yang dianggap melanggar bisa dipanggil oleh pengawasan di MK bisa dipanggil oleh KY di sana untuk dibina di demosi untuk kelanjutan karier dia di sini (MK) untuk penegakkan kode etiknya,” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya