Berita

Komisi Yudisial/Net

Politik

KY Ajukan Amandemen UUD 1945, Refli Harun Usulkan Tiga Skenario

SABTU, 23 NOVEMBER 2019 | 02:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi Yudisial berencana melakukan amanademen UUD 1945 tentang Komisi Yudisial dan mengusulkan mengubah nama menjadi Mahkamah Yudisial agar memiliki tugas dan kewenangan yang jelas.

Ahli hukum tata negara Refli Harun memiliki konsep untuk Komisi Yudisial mengenalkan lembaga baru yang namanya Mahkamah Yudisial bukan mengganti lembaga pengawas hakim agung tersebut.

“Ya KY tetap sekarang kayak gini aja,” ucap Refli di acara Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial, Bumi Katulampa, Bogor Timur, Jumat (23/11).


Refli mengatakan, ada tiga skenario yang ia tawarkan kepada Komisi Yudisial. Skenario pertama menjadikan KY seperti saat ini tidak berubah, skenario kedua menjadikan KY seperti Kompolnas atau Komisi Kejaksaan (Komjak) tanpa perlu amandemen dan yang ketiga menjadikan KY seperti Kompolnas atau Komjak tapi dengan amandemen.

“Amandemen itu memasukkan Mahkamah Yudisial. Komisi Yudisial didrop cukup diatur di undang-undang. Lembaga pengawasan hakimnya, sementara lembaga pengadilan etika hakimnya diangkat ke level konstitusi,” paparnya.

Jika skenario pertama diambil KY, Refli mengusulkan ada division of labour atau pembagian kerja. Di mana KY menjadi pengawas eksternal, Mahkamah Konstitusi, dan jajaran ke bawahnya adalah pengawas internal.

“Pengawas internal dan eksternal ini tidak saling menggantikan tapi saling melengkapi. Pengawasan internal bisa digunakan dan pengawasan eksternal untuk membuat keputusan-keputusan demikian juga sebaliknya,” tuturnya.

“Cuma tujuannya berbeda pengawas internal tujuannya pembinaan, sedangkan pengawas eksternal tujuannya penegakkan kode etik gitu, sehingga kalau ada hakim yang dianggap melanggar bisa dipanggil oleh pengawasan di MK bisa dipanggil oleh KY di sana untuk dibina di demosi untuk kelanjutan karier dia di sini (MK) untuk penegakkan kode etiknya,” tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya