Berita

Ketua Komisi Yudisial Djaja Ahmad Djayus/RMOL

Hukum

Duit First Travel Dirampas Negara, KY: Hakimnya Normatif Harusnya Lakukan Terobosan

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 20:10 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi Yudisial (KY) buka suara terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan barang bukti kasus First Travel disita negara.

Ketua Komisi Yudisial Djaja Ahmad Djayus mengatakan, hakim MA bertindak normatif. Pasalnya, hal tersebut murni pertimbangan hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam UU TPPU, harta berupa uang harus diberikan kepada negara.

Mengenai uang tersebut merupakan uang milik jemaah haji, Djaja mengatakan seharusnya hakim Mahkamah Agung yang memutus perkara tersebut melakukan terobosan.


"Nah mestinya, karena ini bukan uang negara, ini uang rakyat, dari kasus perdata murni asalnya dari hubungan perjanjian pemberangkatan umrah nah itu kan perdata murni asalnya. Nah untuk itu, mestinya mengembalikan uang itu ke rakyat," kata Djaja usai menjadi pembicara di acara Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial, Bumi Katulampa, Bogor Timur, Jumat (22/11).

Kecuali, lanjut Djaja, dalam undang-undang perkara TPPU-nya telah disamaratakan seperti uang yang diambil pelaku merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang seharusnya dirampas oleh negara.

“Nah ini uang rakyat, asalnya hubungan keperdataan. Tapi kemudian menimbulkan pidana karena ada penipuan ada penggelapan di situ,” tegasnya.

Disinggung mengenai keputusan hakim agung tersebut, yang bakal dimintai pertanggungjawaban etik oleh KY. Djaja menilai hakim mahkamah agung tidak melanggar kode etik kehakiman.

“Karena itu menyangkut pertimbangan hukum murni dan dari sisi undang-undang dia menerapkan secara normatif, jadi ya tidak keliru. Cuma hakim tidak melakukan satu terobosan saja,” pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya