Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono/RMOL

Presisi

Polri: Tiga Suporter Timnas Ditahan Malaysia Gara-Gara Dugaan Sebar Hoax

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 19:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri membenarkan ada tiga suporter Indonesia yang diamankan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Mereka ditangkap usai menyaksikan pertandingan timnas Indonesia melawan Malaysia lantaran diduga menyebarkan informasi hoax.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun tiga suporter tersebut ditahan berkaitan dengan dugaan terlibat terorisme.

“Setelah kami komunikasi dengan LO di Malaysia bahwa warga negara indonesia yang diamankan tiga orang itu, memang benar diamankan oleh polisi Malaysia," ujar Argo di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, (22/11).


Dia menguraikan bahwa pada tanggal 19 November 2019 pihak dari PDRM telah memeriksa tiga orang WNI tersebut. Ketiga WNI tersebut digeledah tas dan diperiksa handphonenya.

Pada saat handphone itu dilihat, ada salah satu WNI yang buru-buru menghapus akun Facebook sebelum dilakukan pemeriksaan.

"Jadi Facebook-nya sudah dihapus, kemudian dari pihak Malaysia mempermasalahkan dikiranya ini adalah kaitannya dengan jaringan terorisme di sana," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga WNI tersebut tidak termasuk jaringan terorisme dan tidak dilakukan penahanan. Saat ini, pihak Polri sudah berkomunikasi dengan LO di Malaysia.

"Jadi yang bersangkutan masih dimintai keterangan di sana. Hasil dari keterangan nanti seperti apa akan kami sampaikan berikutnya," ujarnya.

Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang mendukung Timnas Indonesia melawan Malaysia di Stadion Bukit Jalil dalam lanjutan kualifikasi Piala Dunia 2022, Selasa 19 November 2019 ditahan polisi. Suporter Indonesia itu diamankan dengan landasan hukum internal security act (ISA).

Kepastian itu diberikan oleh Kepala Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary yang dihubungi oleh Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Gatot S Dewa Broto, Kamis 21 November 2019. Tiga suporter Indonesia itu ditahan karena dianggap mengirimkan informasi hoax.

ISA menjadi salah satu aturan yang ketat di Malaysia. Siapapun yang membuat gaduh, di internet sekalipun bisa langsung dicokok oleh polisi.

"Tiga WNI ditangkap terkait berita hoax yang dia kirim. Itu di Malaysia ada UU pencegahan, jadi apapun bisa dilakukan oleh polisi kalau bikin gaduh di media sosial," kata Yusron.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya