Berita

Maqdir Ismail/Net

Hukum

Permintaan KPK Ke Interpol Cari Sjamsul Nursalim Tidak Berdasar Hukum

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 17:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis bebas pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Dalam putusan itu, MA secara tegas menyatakan bahwa Syafruddin tidak melakukan perbuatan pidana korupsi. Syafruddin juga tidak terbukti merugikan keuangan negara, sebab apa yang dilakukan dalam masa jabatannya sebagai Kepala BPPN hanya menjalankan kewajibannya dan melaksanakan perintah jabatan.

Begitu tegas ahli hukum senior Maqdir Ismail menanggapi permintaan KPK kepada Polri dan Interpol untuk menangkap pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Syamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang menjadi tersangka dalam kasus SKL BLBI.


“Oleh karena dalam perkara SAT yang didakwa bersama-sama dengan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, maka secara mutatis mutandis Sjamsul Nursalim dan Ibu Itjih Nursalim juga tidak melakukan perbuatan pidana korupsi,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (22/11).

Atas alasan itu, dia menilai bahwa permintaan KPK ke Kapolri dan Interpol merupakan tindakan berlebihan dan tidak berdasarkan hukum. Jika hal itu dilakukan, maka bisa disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan atas nama penegakan hukum.

“Menurut hemat saya, permintaan KPK adalah pernyataan berlebihan dan tidak berdasarkan atas hukum,” tegasnya.

Maqdir lanjut menjelaskan mengenai putusan MA untuk Syafruddin. Dijelaskan bahwa pemberian surat keterangan lunas (SKL) oleh BPPN kepada SN dianggap bukan merupakan perbuatan pidana. Dengan kata lain, pihak penerima SKL tidak bisa dikatakan telah melakukan perbuatan pidana.

“Jadi kalau KPK menganggap ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh penerima SKL, tentu pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru,” tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya