Berita

Maqdir Ismail/Net

Hukum

Permintaan KPK Ke Interpol Cari Sjamsul Nursalim Tidak Berdasar Hukum

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 17:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis bebas pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Dalam putusan itu, MA secara tegas menyatakan bahwa Syafruddin tidak melakukan perbuatan pidana korupsi. Syafruddin juga tidak terbukti merugikan keuangan negara, sebab apa yang dilakukan dalam masa jabatannya sebagai Kepala BPPN hanya menjalankan kewajibannya dan melaksanakan perintah jabatan.

Begitu tegas ahli hukum senior Maqdir Ismail menanggapi permintaan KPK kepada Polri dan Interpol untuk menangkap pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Syamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang menjadi tersangka dalam kasus SKL BLBI.

“Oleh karena dalam perkara SAT yang didakwa bersama-sama dengan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, maka secara mutatis mutandis Sjamsul Nursalim dan Ibu Itjih Nursalim juga tidak melakukan perbuatan pidana korupsi,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (22/11).

Atas alasan itu, dia menilai bahwa permintaan KPK ke Kapolri dan Interpol merupakan tindakan berlebihan dan tidak berdasarkan hukum. Jika hal itu dilakukan, maka bisa disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan atas nama penegakan hukum.

“Menurut hemat saya, permintaan KPK adalah pernyataan berlebihan dan tidak berdasarkan atas hukum,” tegasnya.

Maqdir lanjut menjelaskan mengenai putusan MA untuk Syafruddin. Dijelaskan bahwa pemberian surat keterangan lunas (SKL) oleh BPPN kepada SN dianggap bukan merupakan perbuatan pidana. Dengan kata lain, pihak penerima SKL tidak bisa dikatakan telah melakukan perbuatan pidana.

“Jadi kalau KPK menganggap ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh penerima SKL, tentu pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru,” tegasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya