Berita

Maqdir Ismail/Net

Hukum

Permintaan KPK Ke Interpol Cari Sjamsul Nursalim Tidak Berdasar Hukum

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 17:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis bebas pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Dalam putusan itu, MA secara tegas menyatakan bahwa Syafruddin tidak melakukan perbuatan pidana korupsi. Syafruddin juga tidak terbukti merugikan keuangan negara, sebab apa yang dilakukan dalam masa jabatannya sebagai Kepala BPPN hanya menjalankan kewajibannya dan melaksanakan perintah jabatan.

Begitu tegas ahli hukum senior Maqdir Ismail menanggapi permintaan KPK kepada Polri dan Interpol untuk menangkap pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Syamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang menjadi tersangka dalam kasus SKL BLBI.


“Oleh karena dalam perkara SAT yang didakwa bersama-sama dengan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, maka secara mutatis mutandis Sjamsul Nursalim dan Ibu Itjih Nursalim juga tidak melakukan perbuatan pidana korupsi,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (22/11).

Atas alasan itu, dia menilai bahwa permintaan KPK ke Kapolri dan Interpol merupakan tindakan berlebihan dan tidak berdasarkan hukum. Jika hal itu dilakukan, maka bisa disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan atas nama penegakan hukum.

“Menurut hemat saya, permintaan KPK adalah pernyataan berlebihan dan tidak berdasarkan atas hukum,” tegasnya.

Maqdir lanjut menjelaskan mengenai putusan MA untuk Syafruddin. Dijelaskan bahwa pemberian surat keterangan lunas (SKL) oleh BPPN kepada SN dianggap bukan merupakan perbuatan pidana. Dengan kata lain, pihak penerima SKL tidak bisa dikatakan telah melakukan perbuatan pidana.

“Jadi kalau KPK menganggap ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh penerima SKL, tentu pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru,” tegasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya