Berita

Uang negara Rp 477 miliar berhasil diamankan dari terpidana korupsi Kokos Leo Lim/RMOL

Hukum

Cepat Eksekusi Korupsi Rp 477 Miliar, Komjak Apresiasi Kejagung

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 11:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gerak cepat Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pindah korupsi diapresiasi Komisi Kejaksaan (Komjak). Terutama dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Kejaksaan Agung melakukan langkah cepat dalam mengeksekusi Kokos Leo Lim, terpidana korupsi Rp 477 miliar dalam proyek di PT PLN Batubara. Tak hanya melakukan penahanan, uang negara hampir setengah triliun rupiah pun bisa diamankan.

“Komjak mengapresiasi upaya cepat yang dilakukan oleh kejaksaan untuk mengeksekusi dalam waktu yang relatif singkat, khususnya perkara yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar,” kata anggota Komjak Muhammad Ibnu Mazjah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/11).


Kendati demikian, menurut Ibnu, kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam mengeksekusi Kokos Leo Lim pascakalah di tingkat kasasi merupakan tugas yang sudah seharusnya dilakukan oleh korps Adhiyaksa itu.

Sebelumnya, Kokos Leo Lim, Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) itu, dicokok aparat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jantung Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Siswanto memimpin langsung penangkapan tersebut. Usai dicokok, Kokos langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian didalami.

Selang tiga hari dari penangkapan Kokos, Kejaksaan langsung melakukan eksekusi uang hasil korupsi Rp 477 miliar. Seluruh uang itu pun langsung disetor ke kas negara oleh Jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online dengan kode billing 820191113923508.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya