Berita

Kashmir/Net

Muhammad Najib

Masa Depan Kashmir Berada Pada Masyarakat Internasional

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 10:09 WIB | OLEH: DR. MUHAMMAD NAJIB

MASA depan masyarakt Kashmir berada di tangan masyarakat internasional, tentu dengan mempertimbangkan keinginan warganya.

Demikianlah kira-kira kesimpulan dari seminar internasional yang diadakan di Ankara, Turki, selama dua hari (20-21 November), dengan tema: Kashmir Turmoil: Emerging Threats and the Roe of International Community.

Ada sekitar seratus peserta yang hadir mewakili 18 negara-negara di Asia, Eropa, dan Afrika. Saya dan Sri Tunggul hadir mewakili Indonesia. Paling tidak ada 4 aspek yang dibahas dalam konferensi ini, antara lain: aspek sejarah, legal, politik, dan keamanan.


Sejak kolonial Inggris meninggalkan anak benua India tahun 1947, diikuti dengan deklarasi kermerdekaan yang kemudian melahirkan negara India dan Pakistan.

Pakistan dan India terbelah berdasarkan alasan agama. Wilayah yang mayoritas beragama Islam bergabung dengan Pakistan, sementara yang mayoritas beragama Hindu bergabung dengan India.

Pakistan kemudian pecah pada tahun 1971, dimana Pakistan Timur berubah menjadi Bangladesh. Sementara wilayah Kashmir dan Jammu tetap dalam status quo dan menjadi wilayah konflik India, Pakistan, dan China.

Sampai saat ini tiga negara ini mengendalikan wilayah Kashmir, dengan komposisi India (43 persen), Pakistan (37 persen), dan China (20 persen).

Paling tidak dua perang besar terjadi antara India dan Pakistan (pada 1947 dan 1965) terkait dengan perebutan wilayah ini. Sementara insiden militer secara sporadis di perbatasan dua negara tidak terhitung jumlahnya.

Kini wilayah ini bergejolak kembali, disebabkan Partai Bharatiya Janata (BJP) yang dipimpin Perdana Mentri Narendra Modi yang menguasai mayoritas Parlemen, memutuskan mencabut pasal 370 dari Konstitusi India.

Perubahan ini berati mencabut otonomi dan keistimewaan wilayah Jammu dan Kashmir. Yang paling mengkhawatirkan masyarakatnya adalah terbukanya peluang perubahan demografi, karena warga India akan berduyun-duyun berimigrasi, kemudian membeli tanah dan bangunan, sehingga cepat ataupun lambat membuat warga Muslim tidak lagi menjadi mayoritas.

Kashmir dan Jammu bergabung dengan India pasca deklarasi kemerdekaan, disebabkan Maharaja Hari Singh yang berkuasa saat itu membawanya bergabung dengan India. Sementara Pakistan menganggap seharusnya wilayah ini bergabung ke Pakistan, dengan alasan mayoritas penduduknya beragama Islam.

Untuk menenangkan mayoritas penduduk Jammu dan Kashmir, pada tahun 1949, pemerinta di New Delhi kemudian membuat undang-undang yang tercantum dalam pasal 370, yang isinya memberikan status khusus pada Jammu dan Kashmir, sehingga memberikan kebebasan untuk mengurus semua hal termasuk memiliki konstitusi dan bendera sendiri.

Hal inilah yang menjadi dasar pemerintah setempat untuk membuat peraturan daerah, dimana penduduk di luar Jammu dan Kashmir tidak bisa membeli tanah dan bangunan di wilayah ini. Perda ini dibuat dengan maksud untuk menjaga komposisi demografi yang ada dengan mayoritas penduduk Muslimnya.

Berkali-kali upaya dialog antara para pemimpin Pakistan dan India dilakukan, sebagai upaya untuk mencari solusi damai ternyata gagal. Karena itu, sudah waktunya masyarakat internasional ikut membantu, mengingat kekerasan yang terus berlangsung yang mengakibatkan timbulnya persoalan kemanusiaan, mulai berbagai pembatasan ketat warganya, penahanan aktifis politiknya, sampai pada terbunuhnya para penentang pemerintahan di New Delhi.

Apakah Jammu dan Kashmir nantinya akan bergabung ke Pakistan, atau ke India, atau menjadi negara sendiri yang merdeka, tidak boleh mengabaikan aspirasi dari penduduknya.

Penulis adalah pengamat politik Islam dan demokrasi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya