Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Rusia Bersiap Larang Penjualan Gawai Tanpa Perangkat Lunak Buatan Dalam Negeri

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 09:12 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Rusia mengeluarkan Rancangan Undang-Undang yang melarang penjualan perangkat tertentu yang tidak diinstal sebelumnya dengan perangkat lunak Rusia. Perangkat yang dimaksud telepon pintar, komputer dan televisi pintar.

Undang-undang disahkan oleh majelis rendah parlemen Rusia dam akan mulai berlaku pada Juni 2020 mendatang. Salah satu penulis bersama RUU itu, Oleg Nikolayev, menilai bahwa aturan tersebut akan membantu pengguna Rusia.

"Ketika kami membeli perangkat elektronik yang kompleks, mereka sudah memiliki aplikasi individual, kebanyakan aplikasi Barat, sudah diinstal sebelumnya," katanya seperti dimuat BBC.


"Secara alami, ketika seseorang melihat mereka mereka mungkin berpikir bahwa tidak ada alternatif domestik yang tersedia. Dan jika, di samping aplikasi pra-instal, kami juga akan menawarkan yang Rusia kepada pengguna, maka mereka akan memiliki hak untuk memilih," tambahnya.

Para pendukung undang-undang itu mengatakan bahwa aturan itu bertujuan untuk mempromosikan teknologi Rusia dan membuatnya lebih mudah bagi orang-orang di negara itu untuk menggunakan gadget atau gawai yang mereka beli.

Undang-undang itu tidak akan berarti perangkat dari negara lain tidak dapat dijual dengan perangkat lunak normal mereka. Namun aturan itu berarti "alternatif" perangkat lunak Rusia juga harus diinstal.

Daftar lengkat gawai yang terpengaruh dan perangkat lunak buatan Rusia yang perlu dipasang sebelumnya akan ditentukan oleh pemerintah di masa yang akan datang.

Aturan itu menghadapi kritik dari produsen dan distributor di Rusia karena dikhawatirkan akan membuat perusahaan menarik diri dari pasar Rusia.

Asosiasi Perusahaan Perdagangan dan Produsen Peralatan Rumah Tangga dan Komputer Listrik (RATEK) mengatakan tidak mungkin untuk menginstal perangkat lunak buatan Rusia pada beberapa perangkat.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya