Berita

Anggota Komisi IV Darori Wonodipuro/Net

Politik

Revisi Wajib Tanam Bagi Importir Harus Dicabut

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 07:09 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perubahan kewajiban tanam bagi importir bawang putih yang termaktub dalam Permentan 39/2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dinilai telah merugikan negara dan merusak dunia usaha. Termasuk merugikan bagi kalangan petani dan menjauhkan dari upaya swasembada bawang putih.

Anggota Komisi IV Darori Wonodipuro mengkritik keras penerbitan Permentan 39/2019. Menurutnya, permen itu merupakan langkah tidak konsisten Kementan dalam membuat aturan. Bahkan menafikan cita-cita swasembada.

“Harus dicabut itu (Permentan)," kata Darori dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (22/11).


Politisi Gerindra itu dengan tegas menolak wajib tanam bagi importir bawang putih dicabut. Pencabutan ini, katanya, akan merugikan negara yang tengah berusaha menyetop impor.

Demi menghindari efek kerugian negara, Darori menyarankan agar importir dikenakan sistem deposit uang untuk menanam. Pendeknya, jika tidak dikenakan wajib tanam, pemerintah bisa menetapkan dana tanam yang wajib disetorkan importir, baik BUMN atau swasta.

“Jadi jangan sampai kalau sudah impor nanti sama sekali tidak menanam. Dari dana itu, pemerintah memfasilitasi wajib penanaman bawang. Uang itu nantinya disimpan di bank untuk jaminan menanam,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto mengurai bahwa Permentan 39/2019 dibuat dengan mengakomodir kebijakan WTO (World Trade Organization) yang mengatur persyaratan ekspor impor berdasar ketentuan mereka.

"Itu kan (menyesuaikan) dari WTO, bukan pertimbangan sepihak dari Kementerian Pertanian, jadi kita tidak boleh mempersyaratkan sesuatu yang diluar WTO," ujarnya.

Namun begitu, dia memastikan esensi kewajiban tanam tetap ada. Namun, diganti menjadi kemitraan bukan wajib tanam lagi. Ia menegaskan Kementan tetap akan melakukan pengawasan atau kontrol terhadap importir yang sudah mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura RIPH.

"Jadi misalnya importir dapat RIPH, nanti dia dikasih waktu satu tahun untuk penanaman, tahun berikutnya kita lihat dulu, dia tanam atau tidak, kalau tidak sesuai ya tidak kita berikan lagi RIPH nya," tegasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya