Berita

Anggota Komisi IV Darori Wonodipuro/Net

Politik

Revisi Wajib Tanam Bagi Importir Harus Dicabut

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 07:09 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perubahan kewajiban tanam bagi importir bawang putih yang termaktub dalam Permentan 39/2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dinilai telah merugikan negara dan merusak dunia usaha. Termasuk merugikan bagi kalangan petani dan menjauhkan dari upaya swasembada bawang putih.

Anggota Komisi IV Darori Wonodipuro mengkritik keras penerbitan Permentan 39/2019. Menurutnya, permen itu merupakan langkah tidak konsisten Kementan dalam membuat aturan. Bahkan menafikan cita-cita swasembada.

“Harus dicabut itu (Permentan)," kata Darori dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (22/11).


Politisi Gerindra itu dengan tegas menolak wajib tanam bagi importir bawang putih dicabut. Pencabutan ini, katanya, akan merugikan negara yang tengah berusaha menyetop impor.

Demi menghindari efek kerugian negara, Darori menyarankan agar importir dikenakan sistem deposit uang untuk menanam. Pendeknya, jika tidak dikenakan wajib tanam, pemerintah bisa menetapkan dana tanam yang wajib disetorkan importir, baik BUMN atau swasta.

“Jadi jangan sampai kalau sudah impor nanti sama sekali tidak menanam. Dari dana itu, pemerintah memfasilitasi wajib penanaman bawang. Uang itu nantinya disimpan di bank untuk jaminan menanam,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto mengurai bahwa Permentan 39/2019 dibuat dengan mengakomodir kebijakan WTO (World Trade Organization) yang mengatur persyaratan ekspor impor berdasar ketentuan mereka.

"Itu kan (menyesuaikan) dari WTO, bukan pertimbangan sepihak dari Kementerian Pertanian, jadi kita tidak boleh mempersyaratkan sesuatu yang diluar WTO," ujarnya.

Namun begitu, dia memastikan esensi kewajiban tanam tetap ada. Namun, diganti menjadi kemitraan bukan wajib tanam lagi. Ia menegaskan Kementan tetap akan melakukan pengawasan atau kontrol terhadap importir yang sudah mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura RIPH.

"Jadi misalnya importir dapat RIPH, nanti dia dikasih waktu satu tahun untuk penanaman, tahun berikutnya kita lihat dulu, dia tanam atau tidak, kalau tidak sesuai ya tidak kita berikan lagi RIPH nya," tegasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya