Berita

Anggota Komisi IV Darori Wonodipuro/Net

Politik

Revisi Wajib Tanam Bagi Importir Harus Dicabut

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 07:09 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perubahan kewajiban tanam bagi importir bawang putih yang termaktub dalam Permentan 39/2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dinilai telah merugikan negara dan merusak dunia usaha. Termasuk merugikan bagi kalangan petani dan menjauhkan dari upaya swasembada bawang putih.

Anggota Komisi IV Darori Wonodipuro mengkritik keras penerbitan Permentan 39/2019. Menurutnya, permen itu merupakan langkah tidak konsisten Kementan dalam membuat aturan. Bahkan menafikan cita-cita swasembada.

“Harus dicabut itu (Permentan)," kata Darori dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (22/11).


Politisi Gerindra itu dengan tegas menolak wajib tanam bagi importir bawang putih dicabut. Pencabutan ini, katanya, akan merugikan negara yang tengah berusaha menyetop impor.

Demi menghindari efek kerugian negara, Darori menyarankan agar importir dikenakan sistem deposit uang untuk menanam. Pendeknya, jika tidak dikenakan wajib tanam, pemerintah bisa menetapkan dana tanam yang wajib disetorkan importir, baik BUMN atau swasta.

“Jadi jangan sampai kalau sudah impor nanti sama sekali tidak menanam. Dari dana itu, pemerintah memfasilitasi wajib penanaman bawang. Uang itu nantinya disimpan di bank untuk jaminan menanam,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto mengurai bahwa Permentan 39/2019 dibuat dengan mengakomodir kebijakan WTO (World Trade Organization) yang mengatur persyaratan ekspor impor berdasar ketentuan mereka.

"Itu kan (menyesuaikan) dari WTO, bukan pertimbangan sepihak dari Kementerian Pertanian, jadi kita tidak boleh mempersyaratkan sesuatu yang diluar WTO," ujarnya.

Namun begitu, dia memastikan esensi kewajiban tanam tetap ada. Namun, diganti menjadi kemitraan bukan wajib tanam lagi. Ia menegaskan Kementan tetap akan melakukan pengawasan atau kontrol terhadap importir yang sudah mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura RIPH.

"Jadi misalnya importir dapat RIPH, nanti dia dikasih waktu satu tahun untuk penanaman, tahun berikutnya kita lihat dulu, dia tanam atau tidak, kalau tidak sesuai ya tidak kita berikan lagi RIPH nya," tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya