Berita

First Travel/Net

Hukum

Cermati UU Kepailitan, Harapan Korban First Travel Masih Ada

JUMAT, 22 NOVEMBER 2019 | 05:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan kasus First Travel kini menuai polemik baru. Melalui putusan Mahkamah Agung (MA), aset First Travel diputuskan untuk dirampas negara.

Merespons putusan tersebut, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) berpandangan ada peluang agar para korban mendapat ganti rugi.

"Terdapat dua pilihan penegakan hukum, khususnya terkait dengan harta kekayaan pelaku yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan dengan korban," kata Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (22/11).


Pertama adalah mengembalikan barang bukti sitaan untuk dibagikan kepada korban. Pilihan kedua yaitu dirampas dan memerintahkan untuk disetorkan ke kas negara.

AKPI mendorong penegak hukum memanfaatkan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) agar Hakim perkara pidana memiliki sarana memfasilitasi penyaluran hasil sitaan pidana untuk mengganti kerugian yang dialami korban.

Proses ini sudah pernah dijalankan dan berakhir dengan perdamaian.

Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan perdamaian tersebut dibatalkan. Proses tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Jo 170 Jo 171 UU Kepailitan yang dapat berakibat dinyatakan pailitnya First Travel.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan, Kejaksaan memiliki posisi istimewa dalam penegakan hukum kepailitan, yakni menjadi pemohon pailit dan dapat mengangkat Balai Harta Peninggalan (BPH) sebagai perwakilan pemeirntah dan wujud kehadiran negara sebagai kurator yang mengurus dan membebaskan harta pailit.

"Oleh karenanya, AKPI mendorong penegak hukum maupun masyarakat yang berkepentingan memberi perhatian kepada penegakan hukum kepailitan, kususnya UU 37/2004 agar penegak hukum mendapat jalan menyalurkan harta transaksi melawan hukum (harta pailit) kembali kepada korban," tutunya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya