Berita

Tiang listrik yang dipasang di sawah petani/RMOLJatim

Nusantara

Tiang Listrik Dipasang Di Sawah Tanpa Izin, Begini Dalih PLN

KAMIS, 21 NOVEMBER 2019 | 16:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan tiang beton PLN di area sawah warga memicu konflik. Pasalnya, pemasangan tiang tersebut disinyalir tanpa melalui izin dan aturan yang berlaku.

Adalah Samiran (67), seorang petani di  Kabupaten Madiun, yang meminta tiang beton yang berdiri di areal sawah miliknya dicabut. Karena bukan hanya satu tiang, tapi ada 7 tiang listrik yang berdiri di area sawah miliknya.

Tiang beton tersebut diketahui milik PLN yang sudah terpasang sejak Agustus 2019. Pemasangan tiang beton itu disebut tidak meminta izin kepada pemilik sawah.


Warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun itu mengatakan, keberadaan 7 tiang beton di areal sawahnya tentunya akan mengurangi luas sawah yang dapat ditanami padi.

Selain itu, dirinya khawatir bila tiang beton itu mengalirkan listrik ke sawahnya saat terjadi hujan.

"Tidak ada pemberitahuan, tahu-tahu langsung dipasang. Nggak ada izin dari saya," kata Samiran kepada Kantor Berita RMOLJatim saat ditemui di rumahnya, Selasa (19/11).

Samiran menjelaskan, saat pemasangan tiang dirinya berada di lokasi dan sudah menanyakan soal izin pemasangan tiang di sawahnya. Namun tidak ada jawaban yang tegas.

"Saat pemasangan saya di lokasi, saat saya tanya, katanya mereka cuma disuruh kontraktor," jelas Samiran.

Meski sudah mengeluhkan perihal pemasangan tiang beton tanpa izin dirinya selaku pemilik lahan kepada pihak desa, namun tidak ada tanggapan.

Hal senada juga dikeluhkan Bandi, pemilik sawah di Desa Kaibon. Bandi mengatakan, pemasangan enam tiang beton di sawahnya juga tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

Kedua petani tersebut meminta kepada pihak terkait agar segera mencabut tiang beton itu apabila tidak ada ganti rugi.

Dikonfirmasi, Humas PLN UP3 Madiun, Bintara Toa Situmorang mengatakan, secara aturan PLN berhak menggunakan lahan pribadi masyarakat untuk pemasangan tiang listrik. Sebab pemasangan tiang bertujuan untuk kepentingan publik.

Bintara juga menjelaskan, setidaknya pemasangan tiang listrik tersebut juga harus mengajak masyarakat setempat untuk bermusyawarah sebelum tim teknis dari PLN memasang tiang listrik, untuk menghindari konflik di kemudian hari.

"Makanya ditemukan dulu permohonan awalnya. Sampai melewati lahan itu, sebenarnya itu siapa. Karena biasanya itu dibuat kalau ada tanda tangannya," jelas Bintara.

Dia juga menjelaskan bahwa PLN tidak berkewajiban memberi kompensasi atau ganti rugi bagi warga yang lahannya dipasangi tiang PLN. Sesuai dengan aturan, pemberikan kompensasi hanya diberikan pada pemasangan tower.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya