Berita

Politiisi PPP Sy Anas Thohir/RMOL

Politik

PPP Minta Pemerintah Sosialisasikan Besaran Insentif Kartu Prakerja

KAMIS, 21 NOVEMBER 2019 | 15:49 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah mengusulkan anggaran Kartu Prakerja pada 2020 senilai Rp 10 triliun. Anggaran itu dialokasikan untuk pelatihan, sertifikasi, insentif, dan pengisian survei berjenjang. Mata anggaran itu ditargetkan untuk 2 juta orang.

Anggaran yang diajukan pemerintah nantinya untuk membiayai pelatihan sebesar Rp 3-7 juta, pengisian survei sebesar Rp 150 ribu, sertifikasi sebesar Rp 0-900 ribu, dan insentif pasca pelatihan sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Total kucuran bagi penerima kartu prakerja yaitu total Rp 3,6 juta-Rp 7,6 (rata-rata 5.000.000) per orang.


Politisi PPP, Anas Thohir angkat bicara terkait usulan anggaran prakerja dari pemerintah. Dia menilai seharusnya insentif yang diberikan kepada penerima kartu pra kerja lebih dari Rp 500 ribu.

Anas menyebutkan, dalam beberapa kesempatan Presiden Jokowi selalu menyampaikan bahwa gaji pengangguran pada tahun 2020 sebesar Rp 7 juta per kepala.

"Penerima kartu prakerja ini hanya menerima Rp 500 ribu per bulan, supaya masyarakat paham uang itu diterima dalam bentuk insentif pasca pelatihan. Lebih besar biaya sertifikasi yang angkanya Rp 900 ribu," tandasnya.

Anggota Komisi IX ini juga menyampaikan, besaran kucuran anggaran untuk penerima kartu pra kerja tidak sesuai dengan pandangan awal presiden Jokowi. Seharusnya, kata Anas, penerima manfaat kartu Pra Kerja, mendapatkan insentif yang lebih besar dari biaya-biaya lainnya.

"Rincian anggaran ini harus dijelaskan kepada masyarakat, supaya masyarakat tidak berspekulasi bahwa uang yang diterima sebetulnya sangat kecil," pungkas mantan aktivis PMII asal Banyuwangi.

Sebagai informasi, penerima Kartu Pra Kerja adalah individu yang baru lulus/kuliah namun belum mendapatkan pekerjaan, individu yang sudah bekerja tetapi ingin mendapatkan kemampuan tambahan, dan individu yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ingin mencari pekerjaan baru.

Program kartu pra kerja menjadi salah satu inisiatif yang diusung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode 2019-2024 mendatang.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan bagi anak-anak muda, para pencari kerja, dan yang akan beralih pekerjaan.

Dalam RAPBN, pemerintah telah menetapkan anggaran untuk program kartu pra-kerja sebesar Rp 10 triliun untuk tahun 2020. Kartu prakerja nantinya akan diberikan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling) atau sertifikasi kompetensi kerja.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya