Berita

Habib M. Rizieq Shihab/Net

Politik

Tokoh Alumni 212: Sudahlah, Habib Rizieq Itu Dicekal Karena Bukan Pendukung Jokowi

KAMIS, 21 NOVEMBER 2019 | 09:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang berbeda terhadap kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib M. Rizieq Shihab dengan Veronica Koman sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, sangat disayangkan.

"Menko Polhukam tidak tegas dalam penanganan kasus HRS. Sebaliknya tegas dalam penanganan Veronica Koman," kata Alumni 212 yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis, Kamis (21/11).

Damai mengatakan reaksi Mahfud cepat terhadap WNI yang bernama Veronica Koman.


"Kok bisa kalau soal WNI yang bukan namanya Habib Rizieq Shihab, pejabat pemerintahan RI menggunakan asas nasional aktif," kata Damai kepada wartawan lewat keterangan pers.

Melalui Mahfud asas nasional aktif tersebut terbukti digunakan oleh pejabat pemerintah Indonesia.

Tetapi ketika ada persoalan hukum dan pelanggaran HAM yang menyentuh seorang tokoh ulama yang kebetulan tidak mendukung pemerintahan Jokowi, maka berat dan sulit bagi Mahfud selaku Menko Polhukam melakukan komunikasi terhadap pemerintah negara asing dengan menggunakan asas nasional aktif sebagai hukum positif berdasarkan KUHP pasal 4.

"Jadi benarlah yang selama ini kami sangkakan bahwa HRS dicekal bukan sebab adanya pelanggaran hukum, melainkan permintaan dari seorang penguasa tinggi pemerintahan RI," tutup Damai.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya