Berita

Gedung KPU/Net

Politik

DPR AKan Revisi UU Pemilu, KPU Usulkan Rekapitulasi Elektronik

RABU, 20 NOVEMBER 2019 | 17:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan dua poin terkait pemilu di Indonesia.

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, dua poin itu diusulkan kepada Komisi II DPR RI dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum. KPU mengusulkan target jangka panjang untuk Pemilu 2024 dan target jangka pendek untuk Pilkada 2020.

“Nah, saya belum dapat informasi apakah revisi yang dilakukan nanti akan menjadikan satu UU Pilkada, Pileg dan Pilpres. Sekarang kan UU masih ada dua, UU Pilkada dan UU Pileg, Pilpres. Kalau ini jadi satu, maka daftar yang kita masukkan bisa jadi satu,” papar Arief  saat rapat dengar pendapat di Komisi II, Kompleks DPR RI, Senayan, Rabu (20/11).


Dalam usulannya, KPU ingin menerapkan sistem rekapitulasi elektronik atau e-rekap dan dokumen dalam salinan digital sebagai hasil resmi pemilu.

“Hal yang paling urgent sebetulnya untuk sekarang itu, pertama memutuskan bahwa e-rekap itu dijadikan sebagai hasil resmi pemilu,” tuturnya.

“Kedua, tidak lagi salinan itu diberikan dalam bentuk copy manual, tapi diperkenankan dalam bentuk digital,” lanjutnya.

Lebih lanjut Arief mangatakan, e-rekap menjadi langkah paling efektif dan efisien dalam melakukan perhitungan suara sehingga tidak perlu menunggu terlalu lama yakni 35 hari dalam proses perhitungan suara.

“Pemilu jadi lebih hemat, karena tidak perlu lagi rekap di kecamatan yang lama itu, rekap di kabupaten, rekap di provinsi untuk pemilihan gubernur,” jelasnya.

Kemudian salinan digital, lanjut Arief, akan memangkas petugas KPPS yang harus mengisi lembaran salinan. Hal itu juga menjadi alasan agar tidak ada lagi petugas yang meninggal dunia akibat kelelahan menghitung suara.

“Terutama untuk Pileg. Kalau untuk Pilpres dan pilkada, sebetulnya tidak terlalu banyak. Tapi ini juga tidak menjawab tantangan yang tadi disampaikan," tegasnya.

Dengan adanya salinan digital dan e-rekap, kata Arief, maka tak perlu lagi adanya saksi lantaran sudah ada pengawas pemilu dan pemantauan dari masyarakat.

“Maka silakan diurai yang kemudian dikirim melalui jaringan internet K3 seluruh  peserta pemilu, menurut saya itu sudah cukup. Jadi hemat dari penyelenggara pemilu, dan hemat juga bagi peserta pemilu,” pungkasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya