Berita

Foto:Net

Politik

Pengamat: Gagasan Mendagri Soal Evaluasi Pilkada Berbasis Riset Sudah Tepat

RABU, 20 NOVEMBER 2019 | 13:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Gagasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal evaluasi Pilkada berbasis riset disambut baik oleh kalangan pengamat.

"Saya sepakat dengan upaya Mendagri untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan holistik dengan pendekatan akademik agar proses evaluasinya terukur dan hasilnya bisa dijelaskan secara ilmiah," kata pengamat politik dari Indonesian Publik Institute (IPI), Karyono Wibowo dalam keterangannya, Rabu (20/11).

Menurut Karyono, perlu dilakulan riset, focus group discussion (FGD) dan indepth interview yang melibatkan para pakar dan peneliti untuk evaluasi pilkada langsung, dimana biaya politiknya yang super mahal.


Evaluasi secara sistematis dan holistik perlu dilakukan terlebih dahulu untuk mengetahui kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan pilkada. Dengan melakukan itu bisa diketahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tingginya biaya politik, faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu dapat diteteksi secara terukur.

"Dari hasil evaluasi dapat diketahui kelemahan sistem pemilihan langsung," tandas Karyono.

Ditambahkan, secara garis besar ada dua aspek yang perlu dievalusi, yaitu aspek yuridis dan teknis. Untuk mendapatkan hasil evaluasi yang terukur perlu ada studi perbandingan untuk melihat plus-minus antara sistem pemilihan langsung oleh rakyat dengan sistem pemilihan melalui DPRD. Dan ada beberapa variabel yang bisa digunakan untuk mengukur kelebihan dan kekurangan kedua sistem tersebut.

"Misalnya, dengan memasukkan sejumlah variabel untuk mengukur seberapa besar pengaruh kedua sistem pemilihan dari aspek keamanan, stabilitas politik, ekonomi, perubahan sosial, budaya, money politic, dan seberapa besar kedua sistem pemilihan bepengaruh terhadap tingkat korupsi. Evaluasi menyuluruh Itulah yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan tetap menerapkan sistem pemilihan langsung atau melalui DPRD," tutur Karyono.

Dia juga mengingatkan bahwa wacana tentang evaluasi sistem pilkada secara langsung sudah lama menjadi perbincangan. Wacana tersebut kerap menjadi perdebatan di tengah publik.

Sistem pemilihan langsung pernah diubah dan dikembalikan ke DPRD untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui UU 22/2014, tetapi undang-undang ini dibatalkan oleh Presiden SBY dengan mengeluarkan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Disebutkan Karyono, ada dua opsi yang mencuat ke publik terkait wacana evaluasi sistem pemilihan kepala daerah. Opsi pertama, pemilihan langsung hanya akan digelar pada tingkat kabupaten/kota. Sementara untuk pilkada tingkat provinsi digelar pemilihan secara tidak langsung alias melalui DPRD.

Opsi kedua, ada alternatif kebijakan evaluasi pilkada secara asimetris. Kebijakan akan menghasilkan mekanisme daerah tertentu yang boleh digelar secara langsung dan daerah-daerah yang digelar secara tidak langsung. 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya