Berita

Regulasi Otoped sudah mendesak dibuat pemerintah/Net

Nusantara

Regulasi Otoped Sudah Mendesak Dibikin Demi Lindungi Keselamatan Penggunanya

SENIN, 18 NOVEMBER 2019 | 12:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

RMOL. Otoped listrik Grabwheels yang dioperatori perusahaan digital berbasis aplikasi Grab Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menyedot perhatian publik.

Mulai dari kasus tabrak lari terhadap dua pengguna GrabWheels yang mengakibatkan korban jiwa sampai Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang rusak akibat dilintasi penggunaan GrabWheels yang nakal.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, permasalahan otoped listrik ini bisa diselesaikan dengan hadirnya regulasi yang jelas.

"Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan umum baik bermotor maupun tidak harus dibuat regulasinya. Regulasi itu dibikin untuk melindungi keselamatan penggunanya," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/11).

Djoko menceritakan, Di Prancis, otoped listrik sudah diatur regulasinya. Seperti melarang pengendara di bawah usia 12 tahun, tidak boleh naik di trotoar kecuali di area yang sudah ditentukan, pun kecepatan otoped listrik yang dibatasi.

Aturan lainnya adalah setiap otoped listrik hanya boleh satu pengendara, tidak boleh sambil bermain ponsel, pengguna tidak boleh melawan arus dan harus menggunakan jalur yang disediakan.

Bagi pengendara otoped yang melanggar batas kecepatan akan dihukum denda mulai 135 hingga 1.500 euro atau sekitar Rp 2,09 juta sampai Rp 23 juta.

Untuk itu, regulasi yang akan dibuat Kementerian Perhubungan nantinya menjadi rujukan munculnya aturan sejenis di daerah yang. Tentu disesuaikan dengan kondisi ketersediaan prasarana transportasi di masing-masing daerah.

"Regulasi harus segera diterbitkan agar tidak bertambah korban jiwa. Regulasi yang tegas termasuk otoped listrik demi aspek keselamatan pengguna," katanya

Sanksi bagi pelanggar aturan dapat mengacu pada pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya