Berita

Regulasi Otoped sudah mendesak dibuat pemerintah/Net

Nusantara

Regulasi Otoped Sudah Mendesak Dibikin Demi Lindungi Keselamatan Penggunanya

SENIN, 18 NOVEMBER 2019 | 12:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

RMOL. Otoped listrik Grabwheels yang dioperatori perusahaan digital berbasis aplikasi Grab Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menyedot perhatian publik.

Mulai dari kasus tabrak lari terhadap dua pengguna GrabWheels yang mengakibatkan korban jiwa sampai Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang rusak akibat dilintasi penggunaan GrabWheels yang nakal.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, permasalahan otoped listrik ini bisa diselesaikan dengan hadirnya regulasi yang jelas.


"Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan umum baik bermotor maupun tidak harus dibuat regulasinya. Regulasi itu dibikin untuk melindungi keselamatan penggunanya," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/11).

Djoko menceritakan, Di Prancis, otoped listrik sudah diatur regulasinya. Seperti melarang pengendara di bawah usia 12 tahun, tidak boleh naik di trotoar kecuali di area yang sudah ditentukan, pun kecepatan otoped listrik yang dibatasi.

Aturan lainnya adalah setiap otoped listrik hanya boleh satu pengendara, tidak boleh sambil bermain ponsel, pengguna tidak boleh melawan arus dan harus menggunakan jalur yang disediakan.

Bagi pengendara otoped yang melanggar batas kecepatan akan dihukum denda mulai 135 hingga 1.500 euro atau sekitar Rp 2,09 juta sampai Rp 23 juta.

Untuk itu, regulasi yang akan dibuat Kementerian Perhubungan nantinya menjadi rujukan munculnya aturan sejenis di daerah yang. Tentu disesuaikan dengan kondisi ketersediaan prasarana transportasi di masing-masing daerah.

"Regulasi harus segera diterbitkan agar tidak bertambah korban jiwa. Regulasi yang tegas termasuk otoped listrik demi aspek keselamatan pengguna," katanya

Sanksi bagi pelanggar aturan dapat mengacu pada pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya