Berita

Regulasi Otoped sudah mendesak dibuat pemerintah/Net

Nusantara

Regulasi Otoped Sudah Mendesak Dibikin Demi Lindungi Keselamatan Penggunanya

SENIN, 18 NOVEMBER 2019 | 12:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

RMOL. Otoped listrik Grabwheels yang dioperatori perusahaan digital berbasis aplikasi Grab Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menyedot perhatian publik.

Mulai dari kasus tabrak lari terhadap dua pengguna GrabWheels yang mengakibatkan korban jiwa sampai Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang rusak akibat dilintasi penggunaan GrabWheels yang nakal.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, permasalahan otoped listrik ini bisa diselesaikan dengan hadirnya regulasi yang jelas.


"Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan umum baik bermotor maupun tidak harus dibuat regulasinya. Regulasi itu dibikin untuk melindungi keselamatan penggunanya," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/11).

Djoko menceritakan, Di Prancis, otoped listrik sudah diatur regulasinya. Seperti melarang pengendara di bawah usia 12 tahun, tidak boleh naik di trotoar kecuali di area yang sudah ditentukan, pun kecepatan otoped listrik yang dibatasi.

Aturan lainnya adalah setiap otoped listrik hanya boleh satu pengendara, tidak boleh sambil bermain ponsel, pengguna tidak boleh melawan arus dan harus menggunakan jalur yang disediakan.

Bagi pengendara otoped yang melanggar batas kecepatan akan dihukum denda mulai 135 hingga 1.500 euro atau sekitar Rp 2,09 juta sampai Rp 23 juta.

Untuk itu, regulasi yang akan dibuat Kementerian Perhubungan nantinya menjadi rujukan munculnya aturan sejenis di daerah yang. Tentu disesuaikan dengan kondisi ketersediaan prasarana transportasi di masing-masing daerah.

"Regulasi harus segera diterbitkan agar tidak bertambah korban jiwa. Regulasi yang tegas termasuk otoped listrik demi aspek keselamatan pengguna," katanya

Sanksi bagi pelanggar aturan dapat mengacu pada pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya