Berita

Roy Suryo telah terbebas dari tuduhan mengambil aset Kemenpora/RMOLJateng

Hukum

Mantan Menpora Bebas Dari Tuduhan, Begini Komentarnya

MINGGU, 17 NOVEMBER 2019 | 00:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus tuduhan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam Kabinet Indonesia Bersatu II, Roy Suryo, telah selesai. Hal ini diketahui setelah Kemenpora dan PN Jakarta Selatan mencabut gugatan perdatanya di PN Jakarta Selatan.

Dengan demikian, secara fakta dan hukum, Roy Suryo terbebas dari tuduhan telah membawa barang-barang (aset) milik Kemenpora.

Roy Suryo menuturkan, bahwa kasus tuduhan yang dinilainya sangat keji ini telah dicabut oleh pihak Kemenpora dan PN Jakarta Selatan menyatakan inckracht dengan Putusan No. 411/Pdt.G/2019/PN.Jak.Sel, yang bahkan mengharuskan Kemenpora membayar biaya perkara.


"Alhamdulillah, Gusti Allah SWT memang Tidak Sare. Saya orang yang tidak mau ramai yang nggak perlu, maka saat itu saya tanggapi saja melalui Sidang Perdata di PN Jakarta Pusat yang diajukan oleh Menpora saat itu," ucapnya kepada media.

Hanya saja Roy Suryo menyayangkan, kenapa tak satupun media yang memberitakan soal putusan tidak bersalah terhadap dirinya tersebut.

Padahal sebelumnya, pemberitaan soal tudingan dari Kemenpora terhadap dirinya sempat menjadi trending topic di berbagai media.

"Tampak semuanya diam seribu bahasa, sepertinya malu menelan ludah sendiri melihat fakta kasus tersebut yang memang berakhir. Makanya saya men-Twit bahwa mereka mungkin tidak pernah mau baca Fakta bahwa sesungguhnya itulah yang terjadi, sekali lagi Gusti Allah SWT Tidak Sare,” tegasnya, dilansir Kantor Berita RMOLJateng.

Sebagai manusia biasa, Roy Suryo tetap meyakini dan percaya dengan kata bijak "Yang benar akan tetap benar”. Dan terbukti, kasus yang lebih besar justru menimpa kepada mereka yang saat itu terlibat membuat tuduhan keji terhadap dirinya.

"Saya sudah memaafkan semua pihak terkait kasus tersebut. Saya hanya mendoakan agar mereka diberi hidayah oleh Allah SWT saja,” pungkas politikus kelahiran Yogyakarta ini.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya