Berita

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan)/Net

Hukum

KPK Kembali Ultimatum Kepala Daerah Untuk Tidak Korupsi

JUMAT, 15 NOVEMBER 2019 | 20:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Kepala Daerah untuk tidak melakukan korupsi serta menolak segala pemberian yang berhubungan dengan jabatan.

Ultimatum tersebut disampaikan setelah penyidik KPK kembali menetapkan tersangka terhadap General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung dan Direktur PT King Properti, Sutikno sebagai tersangka kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Cirebon Sunjaya.

Dimana, kedua orang tersebut diduga memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 terkait dengan perizinan.

"KPK kembali mengingatkan agar para kepala daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Sikap ini akan membantu kepala daerah untuk dapat memimpin secara professional dan bebas dari konflik kepentingan karena pengaruh keuntungan Pribadi," ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Kata Saut, KPK telah sering mengingatkan kepada para pejabat publik untuk tidak melakukan korupsi serta menyalahgunakan jabatan yang dipercayakan.

"Namun jika masih melakukan korupsi, maka penegakan hukum akan dilakukan secara tegas," tegasnya.

Tak hanya kepada para pejabat publik, KPK juga mengingatkan agar para pihak swasta untuk tidak memberikan uang terhadap para pejabat publik.

"KPK juga mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip binis secara bersih dan antikorupsi. Jika terdapat permintaan uang dari para pejabat publik di daerah, dapat segera melaporkan pada penegak hukum," jelasnya.

Hari ini Jumat (15/11) KPK telah menetapkan tersangka terhadap General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung dan Direktur PT King Properti, Sutikno sebagai tersangka kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Cirebon Sunjaya.

"Dua orang tersangka ini diduga memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon Periode 2014 sampai 2019 terkait dengan perizinan," ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Penyidik KPK menduga Herry Jung memberikan suap sebesar Rp 6,04 milyar dari janji awal senilai  Rp10 milyar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

"Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat surat perintah kerja fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri, jadi seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliyar," ungkap Saut.

Selain itu kata Saut, Herry memberikan fee tersebut melalui seorang perantara secara tunai dan dilakukan secara bertahap.

Sedangkan tersangka Sutikwo diduga memberikan uang suap sebesar Rp 4 milyar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan izin PT King Properti. Pemberian uang disetorkan oleh Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.

"Sutikno diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon," kata Saut.

Penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut setelah penyidik KPK memeriksa sebanyak 32 orang saksi diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, pejabat di SKPD Kabupaten Cirebon serta dari pihak swasta.

Kedua disangka telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya