Berita

Pelanggar lalu lintas di Kota Blitar bisa mendapat denda berlipat/RMOLJatim

Presisi

Setiap Pelanggar Lalu Lintas Di Kawasan Ini Bisa Kena Denda Berlipat Ganda, Kok Bisa?

JUMAT, 15 NOVEMBER 2019 | 17:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setiap pelanggaran lalu lintas sudah seharusnya mendapat denda sesuai aturan berlaku. Tapi, khusus di wilayah ini, para pelanggar akan dikenai denda yang lebih besar.

Wilayah yang akan memberi denda lebih besar ini ada di Kota Blitar. Tepatnya di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Kawasan yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota ini ada di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Merdeka Kota Blitar.


"Kenapa diberi nama KTL, karena sesuai penilaian Polda Jawa Timur wilayah ini sudah masuk ketegori KTL," ungkap Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Haris Darma Sucipto kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (15/11).

Wilayah KTL ini memiliki rambu-rambu lalu lintas, pos penjagaan, juga jalur untuk roda dua, empat, dan sepeda. Seiring keberadaan aturan yang sudah jelas ini, pengguna jalan diminta untuk tertib berlalu lintas. Sebab denda bagi pelanggar di kawasan KTL lebih besar dibanding wilayah atau jalanan lain.

Haris mencontohkan, apabila pengguna kendaraan roda dua tidak memiliki SIM di jalan umum, dendanya Rp 75-100 ribu. Nah, di wilayah KTL, dendanya berkisar Rp 200-250 ribu. Untuk itu, ia meminta para pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu.

KTL merupakan program Polda Jawa Timur untuk menciptakan lalu lintas yang baik di suatu wilayah. Bahkan, pada 2017 lalu, KTL Polres Blitar Kota dinobatkan sebagai yang terbaik oleh Dirlantas Polda Jawa Timur.

KTL ini tidak hanya ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, namun juga di wilayah hukum Polres Blitar. Untuk Polres Blitar, wilayah KTL ada di sekitaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Amirullah menegaskan, perbedaan nilai denda ini sudah berdasarkan MoU Criminal Justice System (CJM) antara Polisi, Jaksa, dan Pengadilan Negeri. Khususnya setiap akan memberlakukan denda yang lebih besar. Mou ini sudah dilakukan oleh setiap Polres dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri sekitar tiga tahun lalu.  

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya