Berita

Irfan Nur Alam/Net

Hukum

Anak Bupati Majalengka Masih Bebas Mesti Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan

JUMAT, 15 NOVEMBER 2019 | 15:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisi III DPR tidak ingin ada anggapan bahwa hukum Indonesia tumpul ke orang-orang yang berkuasa. Terkait hal itu Komisi III meminta pihak Kepolisian bersikap profesional dalam menangani kasus penembakan yang dilakukan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi bernama Irfan Nur Alam.

"Saya menilai ini adalah saatnya bagi institusi kepolisian untuk menunjukkan ke masyarakat bahwa dalam hal penegakan hukum, polisi bersikap profesional dan tidak tebang pilih. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum kita tumpul ke atas, tajam ke bawah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Jumat (15/11).

Irfan Nur Alam dilaporkan seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi karena yang bersangkutan menembak saat ditagih utang. Tembakan pistol Irfan mengenai telapak tangan Panji dan satu rekan Irfan bernama Handoyo. Keduanya dilarikan ke Rumah Sakit dan mendapat jahitan.


Polisi meningkatkan status Irfan Nur Alam menjadi tersangka.

Penetapan Irfan sebagai tersangka dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Majalengka usai melakukan gelar perkara, Rabu lalu (13/11). Butuh waktu tiga hari bagi polisi menetapkan Irfan sebagai tersangka usai laporan yang dibuat korban sesaat setelah kejadian, Minggu (10/11).

"IN (Irfan Nur Alam) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya sejak Rabu kemarin," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (14/11).

Penyidik menyatakan Irfan yang juga Kabag Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, terbukti bersalah dalam insiden yang dilakukannya di rumah toko (ruko) Hana Sakura di Jalan Raya Cigasong, Kabupaten Majalengka. Polisi menjerat Irfan dengan dua pasal, yakni Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan Juncto UU 12/1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Namun, anehnya meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Irfan sendiri masih bebas. Penyidik baru akan menentukan apakah Irfan ditahan atau tidak setelah proses pemeriksaan Irfan sebagai tersangka. Rencananya, hari ini Irfan akan diperiksa.

"IN (Irfan Nur Alam) sudah ditetapkan tersangka hari Rabu setelah gelar perkara. Lalu dilayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka. Sudah dilakukan (pemanggilan) untuk hari Jumat (hari ini) menghadap ke penyidik," katanya.

"Nanti kita lihat Jumat ditahan atau enggak lihat penyidik bagaimana," tuturnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya