Berita

Irfan Nur Alam/Net

Hukum

Anak Bupati Majalengka Masih Bebas Mesti Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan

JUMAT, 15 NOVEMBER 2019 | 15:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisi III DPR tidak ingin ada anggapan bahwa hukum Indonesia tumpul ke orang-orang yang berkuasa. Terkait hal itu Komisi III meminta pihak Kepolisian bersikap profesional dalam menangani kasus penembakan yang dilakukan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi bernama Irfan Nur Alam.

"Saya menilai ini adalah saatnya bagi institusi kepolisian untuk menunjukkan ke masyarakat bahwa dalam hal penegakan hukum, polisi bersikap profesional dan tidak tebang pilih. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum kita tumpul ke atas, tajam ke bawah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Jumat (15/11).

Irfan Nur Alam dilaporkan seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi karena yang bersangkutan menembak saat ditagih utang. Tembakan pistol Irfan mengenai telapak tangan Panji dan satu rekan Irfan bernama Handoyo. Keduanya dilarikan ke Rumah Sakit dan mendapat jahitan.


Polisi meningkatkan status Irfan Nur Alam menjadi tersangka.

Penetapan Irfan sebagai tersangka dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Majalengka usai melakukan gelar perkara, Rabu lalu (13/11). Butuh waktu tiga hari bagi polisi menetapkan Irfan sebagai tersangka usai laporan yang dibuat korban sesaat setelah kejadian, Minggu (10/11).

"IN (Irfan Nur Alam) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya sejak Rabu kemarin," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (14/11).

Penyidik menyatakan Irfan yang juga Kabag Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, terbukti bersalah dalam insiden yang dilakukannya di rumah toko (ruko) Hana Sakura di Jalan Raya Cigasong, Kabupaten Majalengka. Polisi menjerat Irfan dengan dua pasal, yakni Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan Juncto UU 12/1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Namun, anehnya meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Irfan sendiri masih bebas. Penyidik baru akan menentukan apakah Irfan ditahan atau tidak setelah proses pemeriksaan Irfan sebagai tersangka. Rencananya, hari ini Irfan akan diperiksa.

"IN (Irfan Nur Alam) sudah ditetapkan tersangka hari Rabu setelah gelar perkara. Lalu dilayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka. Sudah dilakukan (pemanggilan) untuk hari Jumat (hari ini) menghadap ke penyidik," katanya.

"Nanti kita lihat Jumat ditahan atau enggak lihat penyidik bagaimana," tuturnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya