Berita

Irfan Nur Alam/Net

Hukum

Anak Bupati Majalengka Masih Bebas Mesti Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan

JUMAT, 15 NOVEMBER 2019 | 15:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisi III DPR tidak ingin ada anggapan bahwa hukum Indonesia tumpul ke orang-orang yang berkuasa. Terkait hal itu Komisi III meminta pihak Kepolisian bersikap profesional dalam menangani kasus penembakan yang dilakukan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi bernama Irfan Nur Alam.

"Saya menilai ini adalah saatnya bagi institusi kepolisian untuk menunjukkan ke masyarakat bahwa dalam hal penegakan hukum, polisi bersikap profesional dan tidak tebang pilih. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum kita tumpul ke atas, tajam ke bawah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Jumat (15/11).

Irfan Nur Alam dilaporkan seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi karena yang bersangkutan menembak saat ditagih utang. Tembakan pistol Irfan mengenai telapak tangan Panji dan satu rekan Irfan bernama Handoyo. Keduanya dilarikan ke Rumah Sakit dan mendapat jahitan.


Polisi meningkatkan status Irfan Nur Alam menjadi tersangka.

Penetapan Irfan sebagai tersangka dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Majalengka usai melakukan gelar perkara, Rabu lalu (13/11). Butuh waktu tiga hari bagi polisi menetapkan Irfan sebagai tersangka usai laporan yang dibuat korban sesaat setelah kejadian, Minggu (10/11).

"IN (Irfan Nur Alam) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya sejak Rabu kemarin," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (14/11).

Penyidik menyatakan Irfan yang juga Kabag Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, terbukti bersalah dalam insiden yang dilakukannya di rumah toko (ruko) Hana Sakura di Jalan Raya Cigasong, Kabupaten Majalengka. Polisi menjerat Irfan dengan dua pasal, yakni Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan Juncto UU 12/1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Namun, anehnya meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Irfan sendiri masih bebas. Penyidik baru akan menentukan apakah Irfan ditahan atau tidak setelah proses pemeriksaan Irfan sebagai tersangka. Rencananya, hari ini Irfan akan diperiksa.

"IN (Irfan Nur Alam) sudah ditetapkan tersangka hari Rabu setelah gelar perkara. Lalu dilayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka. Sudah dilakukan (pemanggilan) untuk hari Jumat (hari ini) menghadap ke penyidik," katanya.

"Nanti kita lihat Jumat ditahan atau enggak lihat penyidik bagaimana," tuturnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya